PALEMBANG,SAHABATSIBER.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi sektor perkebunan sawit ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Jumat 16 Mei 2025
Penyerahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya proses penuntutan, Para tersangka yang ditahan selama 20 hari, hingga 4 Juni 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
RM (mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015), ES (Direktur PT. DAM tahun 2010), SAI (mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2013), AM (mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011), dan BA (mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, terhitung mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2025.
“Dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka seluruh penanganan perkara akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” terang Umaryadi (16/05/2025)
"JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," bebernya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampak signifikan korupsi terhadap sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit, bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," tutup Vanny (Rim)
No comments:
Post a Comment