Tuesday, May 6, 2025

Gawat, Kajari Lahat Perangi Koruptor Peta Desa Fiktif TA 2023 di PN Lahat


Lahat,Sahabatsiber.com
-  Gawat Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, (6/5/25) pada pukul 11.30 WIB yang bertempat di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat, dalam agenda Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat selaku termohon dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.


Kepala Kejaksaan Neger (Kajari) Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus)  M.Padli Habibi, S.H dan Kasubsi  Penyidik Rahmad Memo,SH secara langsung turun ke sidang Pra Pradilan.


Tersangka D.E yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Lahat  sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang dimaksud. Tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.


Dalam gugatannya tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.


Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dalam jawabannya yang dibacakan dalam persidangan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan proses penanganan perkara untuk mencari 2 (dua) alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.


" Dalam proses mencari minimal 2 (dua) alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam  Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 


" Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti).


"Sidang akan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon,"terangnya (Rim)

No comments:

Post a Comment