Ketua mejelis Pengadilan Negeri (PN) Lahat Ahmad Ishak Kurniawan, S.H dalam membacakan putusan Sidang Praperadilan mebacakan putusan mengadili menolak permohonan Praperadilam Pemohon untuk seluruh, membebakan biaya perkara pemohon sejumlah nihil",Ucap Ahmad Ishak Kurniawan.
" Adapun pertimbangan mejelis menolak permohonan Praperadilan
karena pemohon ditahan masih dalam tingkat penyidikan, dan hingga saat permohonan ini diajukan belum berubah pada tingkat penuntutan, sehingga penyidik masih berkesempatan untuk mencari serta mengumpulkan bukti.
Selanjutnya, di persidangan itu Hakim juga menjelskan bahwa, terhadap sudut pandang Termohon yang memandang khawatir bahwa pemohon akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti merupakan sudut pandang yang dijamin oleh Undang-undang sehingga Hakim menganggap hal tersebut beralasan hukum.
" Dengan berdasarkan uraian pertimbangan di atas dalil Pemohon tentang penahanan Pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum (tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan) haruslah ditolak. "Terang Hakim Ahmad Ishak Kurniawan,
Lanjutnya, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon dapat dibuktikan oleh Para Termohon telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku maka haruslah dipandang sah menurut hukum sedangkan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya terkait tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya maka terhadap permohonan Pemohon haruslah ditolak.
" Terhadap pokok permohonan Pemohon tentang tidak sahnya Penetapan Tersangka Pemohon telah dinyatakan ditolak maka terhadap rangkaian petitum Pemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sudah selayaknya dinyatakan ditolak untuk keseluruhan.
" Terkait dengan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon selain dan selebihnya yang tidak dipertimbangkan dalam permohonan a quo, maka sepatutnya untuk dikesampingkan seluruhnya.
"Terhadap dalil-dalil Pemohon selebihnya oleh karena hal tersebut telah memasuki pokok perkara dan bukan menjadi objek Praperadilan maka haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan, oleh karena itu permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil",tutupnya (Rim)
No comments:
Post a Comment