Tuesday, August 11, 2026

Sat Reskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian Rp97 Juta, Pelaku EK Berhasil Diamankan

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial EK (42), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, yang dibuat pada Senin, 13 Juli 2026. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekira pukul 18.30 WIB. Korban diketahui bernama Abdul Hamid Zulni (29), seorang guru yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin. Saat kejadian, korban baru kembali dari luar kota setelah bepergian selama kurang lebih tiga minggu.

Setibanya di kontrakan yang berada di depan Aku Coffee, Jalan Bukit Lebar, korban mendapati kondisi jendela kamar telah terbuka. Korban kemudian masuk dan melakukan pengecekan terhadap barang-barang miliknya. Saat diperiksa, kondisi sejumlah barang di dalam kamar sudah dalam keadaan berserakan.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mengetahui sejumlah barang berharga telah hilang. Di antaranya perhiasan yang sebelumnya berada di dalam dompet di kamar ibu korban, satu unit handphone merek VILLAON warna Cyber Black, serta uang tunai yang berada di dalam bingkai sebesar Rp100.000.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp97.300.000. Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polres Prabumulih dan membuat laporan polisi agar peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh petugas, keberadaan terduga pelaku berinisial EK kemudian berhasil diketahui.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, sekira pukul 16.00 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa EK sedang berada di kawasan Jalan Bukit Lebar RT 001 RW 004, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk segera menuju lokasi guna melakukan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap EK. Dalam proses pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kontrakan korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone merek VILLAON warna Cyber Black, satu buah kotak handphone merek VILLAON warna Cyber Black, satu buah pukul besi bergagang plastik warna abu-abu hitam, serta satu buah obeng bergagang plastik warna merah, hitam dan putih.

Saat ini, pelaku EK telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun barang berharga, khususnya ketika meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang cukup lama. Masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

 


No comments:

Post a Comment