LAHAT,SAHABATSIBER.COM - Menjelang akhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat panen berbagai perkara baik itu korupsi, penyelesaian kasus atau istilahnya Restorative Justice dengan 10 perkara dari target 7 atau setara 143 persen.
Nah, kasus yang paling vital atau menghebohkan adalah peta desa tahun anggaran 2023, kini masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dugaan pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan dana hibah ketua dan pengurus Koni Lahat untuk anggaran 2023, serta dugaan tipikor terhadap APBD Perubahan RSUD Lahat tahun 2024, dengan surat perintah penyidikan nomor PRINT-2544/L.6.14/Fd.1/12/2025 tertinggal 3 Desember 2025.
"Kini tengah penuntutan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat lalu tipikor kegiatan fikir pembuatan peta desa anggaran 2023, tipikor inspektorat Lahat, dana desa Tanjung Raya sudah putus, perkara tambang (Kejati) 4 orang yang mana 2 masih kasasi, serta 2 kasus dana desa dari oenyisik Polres Lahat," papar Kajari, Toto Roedianto SSos SH MH didampingi para Kasi, Selasa, 9 Desember 2025.
Dirinya menerangkan, untuk pidana umum (Pidum) SPDP yang diterima sebanyak 397, status P-21 tercatat 251 perkara, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 mencapai 245, dakwaan berjumlah 228 dan tuntutan atau P-42 ada 211 kasus, termasuk 2 perkara dituntut hukuman mati, Badung 3q perkara, kasasi 12 perkara serta eksekusi tercatat 208 kasus.
"Pada Datun, ada 41 surat kuasa khusus (SKK) bantuan hukum berhasil melakukan pemulihan sebesar Rp 2.685.390.914,4. Kemudian, 1 SKK Litigasi, yaitu mewakili Kepala Kejari Lahat sebagai turut yergugat 1, maupun 100 pendampingan hukum terhadap 12 Dinas dan atau badan, termasuk Jaksa Jaga Wakaf, sudah dilakukan pembagian sertifikat mencapai 12 buah dan lain sebagainya," jelas dirinya.
Toto Roedianto mengemukakan, untuk PAPBB diantaranya, hasil PNBP penjualan langsung beberapa handphone dan sepeda motor sebesar Rp 47.967.000, laku lelang rumah beserta bangunan di daerah Gandus Palembang dan Mobil Agya 2016 total Rp 462.652.00.
"Selanjutnya, uang ramalan negara mencapai Rp 4.048.000 terakhir, pengembalian barang bukti gratis sebanyak 20 kegiatan, sekaligus antar barang bukti bersama Kantor Pos tercatat 5 kegiatan," tukas dia. (Rim)

No comments:
Post a Comment