![]() |
(Foto) : Kajri Lahat Toto Roedianto,S.Sos, S.H,.M.H |
Menanggapi hal tesebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto, S.Sos,.S.H,.M.H menegaskan bahwa keputusan hakim menguatkan langka Kejari Lahat dalam menegak hukum terkait kasus Korupsi Peta Desa Tahun Anggran 2023 yang diduga telah merugikan keuangan negara miliyaran rupiah.
" Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat dalam putusan menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka DE. Ini menunjukan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat telah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,"Ujar Kajari Lahat Toto Roedianto., Sabtu,(10/5/25)
Sambungnya, dalam pertimbangan hakim, penetapan tersangka DE oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup dan keterang para saksi.",sambung Kajari Toto Roedianto.
Lebih lanjut, Kejaksaan negeri Lahat akan mengawal proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. " Tim akan terus mencari pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam kegiatan pembuatan peta desa fiktif di luar dua (2) orang yang sudah ditetap tersangka,"tegas Kajari Lahat Toto Roedianto, S.Sos,.S.H,.M.H. (Rim)
No comments:
Post a Comment