Saturday, May 10, 2025

Kajari Lahat : Mencari Pihak Yang Terlibat Pembuatan Peta Desa Fiktif Diluar 2 Orang Yang Sudah Ditetapkan Tersangka

(Foto) :  Kajri Lahat Toto Roedianto,S.Sos, S.H,.M.H
Lahat,Sahabatsiber.com - Sidang Praperadilan Kasus Dugaan tindak pidana korupsi pembuatan Peta Desa Fiktif Tahun Anggaran 2023 gugatan Pemohonan tersangka DE mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat dan Termohon  Kejaksaan Negeri Lahat telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Lahat menolak  Praperadilan yang diajukan oleh tersangak DE melalui Kuasa hukumnya. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat (9/5/25).


Menanggapi hal tesebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto, S.Sos,.S.H,.M.H  menegaskan bahwa keputusan hakim menguatkan langka Kejari Lahat dalam menegak hukum terkait kasus Korupsi Peta Desa Tahun Anggran 2023 yang diduga telah merugikan keuangan negara miliyaran rupiah.


" Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat dalam putusan menolak Permohonan  Praperadilan yang diajukan oleh tersangka DE. Ini menunjukan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri  Lahat telah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,"Ujar Kajari Lahat Toto Roedianto., Sabtu,(10/5/25)


Sambungnya, dalam pertimbangan hakim, penetapan tersangka DE oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup dan keterang para saksi.",sambung Kajari Toto Roedianto.


Lebih lanjut, Kejaksaan negeri Lahat akan mengawal proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. " Tim akan terus mencari pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam kegiatan pembuatan peta desa fiktif di luar dua (2) orang yang sudah ditetap tersangka,"tegas Kajari Lahat Toto Roedianto, S.Sos,.S.H,.M.H. (Rim)





No comments:

Post a Comment