PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres
Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut
dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL,
yang dibuat pada Rabu, 9 September 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 September
2026, sekitar pukul 11.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung
Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui
bernama Reni Yuli Yanti, 30 tahun, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di
Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Saat kejadian, korban bersama suaminya sedang membeli obat
di salah satu apotek yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Korban kemudian
meninggalkan sebuah tas jinjing merek Bonstanten warna cokelat di sepeda motor
miliknya.
Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp1.000.000, kartu
identitas serta sejumlah kartu dan dokumen milik korban. Setelah selesai
membeli obat dan kembali menuju sepeda motornya, korban mendapati tas tersebut
sudah tidak berada di tempatnya dan diduga telah diambil oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil
sekitar Rp1.000.000 serta kehilangan sejumlah dokumen dan kartu penting. Korban
selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk mendapatkan
penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim
Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas
dan keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi
mengenai keberadaan seorang pria berinisial NO, 39 tahun, yang diduga terlibat
dalam tindak pidana pencurian tersebut.
Pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, Team
URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku NO berada di
Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Informasi tersebut kemudian
ditindaklanjuti oleh petugas.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP
Jon Kenedi, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H.
bersama Team URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku NO.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terkait tindak pidana
pencurian yang dilaporkan korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang
berhasil diamankan dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani
proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan
sejumlah barang bukti, di antaranya 1 Kartu Keluarga Sejahtera atas nama Herli,
1 kartu nikah, 1 buku tabungan Bank Syariah Indonesia, 1 KTP atas nama Reni
Yuli Yanti, 1 kartu ATM Bank BSI, 1 kartu ATM Bank Mandiri, serta 1 buah baju
kaos berwarna merah putih bertuliskan Witel Bekasi Ready.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.,
mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk tindak lanjut
Polres Prabumulih terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak
pidana yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan
masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, pelaku telah berhasil diamankan dan
saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres
Prabumulih," ujar AKP Jon Kenedi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan
terhadap barang-barang berharga maupun dokumen penting ketika sedang
beraktivitas di tempat umum. Masyarakat diharapkan tidak meninggalkan tas,
uang, kartu ATM, maupun dokumen pribadi di kendaraan tanpa pengawasan.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya dalam memberikan
pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum kepada masyarakat. Setiap laporan
yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang
berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
di wilayah hukum Polres Prabumulih.
No comments:
Post a Comment