Thursday, May 29, 2025

Tim Gabungan Reskrim Polsekta Dan Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat, Tangkap OAS Diduga Pengedar Sabu


LAHAT,SAHABATSIBER.COM
  –
Unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat bersama Tim Walet Sat Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus narkotika Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Lahat Selatan.


“Penangkapan tersangka tepatnya saat berada di salah satu pondok di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (29/5).


Dikatakan Lispono, penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial OAS (30) warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat ini bermula kemarin pagi Rabu 28 Mei 2025 dari laporan Bantuan Polisi (Banpol).


“Laporan Banpol tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kapolsekta Lahat AKP Edi Surisno SH, Kanit Reskrim Polsekta Iptu Buddi Agus SE, Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH dengan membentuk beberapa personil dalam Team Gabungan,” tambahnya. 


Tak menunggu waktu lama, dihari yang sama sekira pukul 10.15 Wib Team Gabungan gelar Operasi Penangkapan di salah satu Pondok tepatnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan dan berhasil amankan tersangka OAS.


“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 84,42 gram dan 35 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat 10,25  gram,” terang Lispono.


Selain itu, lanjutnya, Team juga menemukan 6 ball plastik klip berwarna bening, 1 buah pipet ujung runcing berwarna hitam, 1 buah timbangan digital merk ACIS warna putih, 1 buah timbangan digital merk Digital Scale warna hijau, 1 buah tas slempang warna hitam merk Black Id, 1 buah tas slempang warna hitam merk Eiger.


Kemudian didapat juga barang bukti 1 unit Handphone android merek Realme 13PRO warna hitam serta uang tunai senilai Rp 300 ribu.


Saat ini tersangka OAS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. 


“Status hukum OAS sebagai tersangka pengedar sabu dan pasal yang dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono. (Rim)

No comments:

Post a Comment