Lahat,Sahabatsiber.com – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu.
“Kali ini pengedar sabu yang sering transaksi depan Pukesmas dibekuk Tim Walet,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE dan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (8/5).
Dijelaskannya, sebelum dibekuk Tim Walet mendapatkan informasi bahwa tersangka AP (31) warga Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat seing transaksi narkoba di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Depan Puskesmas Pagar Agung Kecamatan Lahat.
Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH bersama Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando brefing untuk Tim Walet lakukan penyelidikan yang akhirnya tersangka AP berhasil dibekuk.
“AP berhasil ditangkap pada selasa 6 Mei 2025 malam hari sekira jam 21.30 Wib dalam TKP Gang Nurul Islam Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat,” terang Lispono.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka AP Barang Bukti 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,19 gram.
Didapat juga BB 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,21gram, 4 lembar plastik klip transparan dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi.
Tim Walet juga mengamankan BB 1 potong celana jeans pendek merk Bershka warna biru dan 1 unit Handphone Android merk OPPO A57 warna biru muda dengan No. 0852-6759–4300, IMEI Slot 1 : 860173066015458 dan IMEI Slot 2 : 860173066015441.
“Saat ini tersangka berstatus hukum sebagai pengedar dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Dan, untuk pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono. (Rim)
No comments:
Post a Comment