Palembang,Sahabatsiber.com - Bertempat di RS Ernaldi Bahar Kota Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Priyuda Adhytia Mukhtar,S.H bersama Jakasa Eksekutor melaksanakan Eksekusi Rehabilitasi Medis terdakwa atas nama Endra Bin Muhammad Saipun Iqbal dalam perkara Penyalagunaan
Narkotika dan telah melalui tahap Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Lahat, Kamis,(8/5/25).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Toto Roedianto, S.Sos,.S.H,.M.H didampingi Kasi Pidum Priyuda Adhytia Mukhtar,S.H menjelaskan bahwa kewenangan jaksa dalam melaksanakan rehabilitasi ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 1997 tetang Narkotika.
“Semoga dengan adanya rehabilitasi saudara Endra dapat membantu penyalahgunaan narkotika dan bisa sembuh setelah rehabilitasi medis dan tidak mengulangi mengkonsumsi narkoba.”’ harapan Kajari Toto Roedianto, S.Sos,.S.H,.M.H.
Lebih lanjut ia juga menghimbau bagi masyarakat Lahat, orang tua harus sekma mengawasi pergaulan anak-anaknya, sebab pergaulan menjadi faktor utama saat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“ Selain itu, sinergitas semua pihak harus ditingkatkan, sebab tugas memerangi narkoba bukan hanya tugas Pemerintah tetapi tugas kita bersama.”,pungkasnya (Rim)
No comments:
Post a Comment