Thursday, May 15, 2025

Bidik Tersangka Baru Pembuatan Peta Desa Fiktif, Puluhan Saksi Kembali Diperiksa Tim Penyidik Kejari Lahat


Lahat,Sahabatsiber.com
  - Setelah memenangkan Praperadilan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dari tersangka DE (Pemohon) di sidang Praperadilan beberapa hari lalu, tim  penyidik khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lahat Kamis, (15/5/25)  kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap ratusan kepala desa yang menganggarkan kegiatan menghambur uang negara pembutan Peta Desa Fiktif Tahun Anggaran 2023.


Pantauan awak Media Sahabatsiber.com  puluhan saksi mulai merapat di Kantor Kejaksaan negeri Lahat memenuhi undangan dari tim penyidik (Pidsus)  Kejari Lahat. Hal ini pun, sontak menjadi tontonan warga masyarakat yang melintas serta menimbulkan persepsi yang berbeda.


Sebagian warga masyarakat ada yang sudah memahami, bahkan ada yang menduga duga pula, bahwa kehadiran orang nomor satu di desa (Kades) itu adalah tindak lanjut dari keterangan Kajari Lahat beberapa waktu lalu, yang menyampaikan kepada Insan Pers, bahwa langkah lanjutan dari telah dimenangkannya Praperadilan.


Dalam keterangannya, Kajari mengatakan, tim yang sudah dibentuk masih terus berupaya mengungkap adanya kemungkinan pihak lain yang harus bertanggung jawab. Pihaknya juga masih terus berupaya menyelidiki, memastikan ada tidaknya pihak lain yang musti bertanggung jawab terkait perkara kegiatan fitkif peta desa tahun anggaran 2023 tersebut.


"Yang pastinya pihak lain yang ikut berperan harus dimintai pertanggungjawaban,"tegas Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., pada hari Sabtu(10.05.2025).


Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Fadli S.H, dihubungi membenarkan bahwa pemeriksaan kembali kepada Kepala desa sebagai tindak lanjut dari perjalanan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif peta desa 2023 di Kabupaten Lahat. Dijelaskannya, yang mana sebelumnya dua tersangka sudah ditetapkan.


"Iya, hari ini kepala desa yang ikut pada kegiatan pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 kembali kita mintai keterangan, kemungkinan masih ada pihak lainnya yang harus ikut bertanggung jawab, pada kegiatan yang telah merugikan keuangan negara tersebut,"sampainya.


Lanjut Rio, Kegiatan ini juga dilakukan sehubungan dengan permintaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan dalam proses penyidikan perkara tersebut.


"Kami sampaikan bahwa Audit PKKN bertujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan berdasarkan hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi,"jelasnya.


Adapun pihak-pihak yang dipanggil dalam audit pada hari ini adalah Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kasi Pemerintahan Desa, Operator Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, dan Bendahara Desa dari 6 (enam) kecamatan di Kabupaten Lahat. (Rim)

No comments:

Post a Comment