Lahat,Sahabatsiber.com – Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat Ipda Denny Apriyanto SH pimpin langsung Team Jagal Bandit tangkap pelaku pencurian lalu mengguras uang saldo dalam ATM korban.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridho Rizki Pratama STrk SIK MSi dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (13/5).
“Tersangka MIC usia 21 tahun warga RT.015 RW.005 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat tak berkutik saat ditangkap Team Jagal Bandit kemarin Senin 12 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib di rumah kontrakannya Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat,” tambah Lispono.
Usai ditangkap, Team Jagal Bandit mengamankan tersangka MIC beserta barang bukti 1 buah kartu ATM BRI dengan nomor 6013010868259079 warna hijau ke Mapolres Lahat guna penyelidikan lebih lanjut.
Lispono menguraikan, kejadian pencurian dilakukan tersangka MIC pada 16 April 2025 lalu sekira jam 20.00 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pos transaksi mesin ATM BRI yang berada di halaman perkantoran Pemda Lahat.
Tersangka MIC, lanjutnya, diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan cara menggunakan kartu ATM korban Verossa Adelia Kenedy (24) warga jalan Bhayangkara Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat.
“Kartu ATM korban tertinggal di TKP, lalu tersangka menarik uang tunai Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah. Lalu merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lahat untuk ditidak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Lispono. (Rim)
No comments:
Post a Comment