SAHABATSIBER,COM, LAHAT - Belum lama ini, dua oknum telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lahat terkait Dugaan korupsi Peta desa Tahun Anggaran 2023.Rabu, (15/4/25).
Kendati demikian, pihak Kejaksaan Negeri tetap mendalami kasus ini dan bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru terkait kasus korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah tersebut.
Seperti yang diketahui, beberapa saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik tindak pidana korupsi (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lahat,
Terpantau awak media pada hari senin tanggal 14 April 2025 pukul 09.WIB mantan Kabid Administrasi Desa, Fiji Hadroni dan beberapa pejabat aktif Dinas PMD lainnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lahat guna memenuhi panggilan terkait dugaan Korupsi Pembuatan Peta Desa Fiktif tahun 2023.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru nantinya. Sejauh ini baru dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka DE mantan Kadis DPMdes dan AG Direktur CV Citra Data Indonesia.", jelas Kajari Lahat Toto Roedianto, S.Sos, SH,MH ketika Conference pres beberapa waktu lalu.
Ketika tim tindak pidana korupsi melakukan pemeriksaan akte pendirian CV CDI berdiri pada tahun 2022,tim penyidik menduga, kegiatan ini sudah direncanakan dan dipersiapkan matang oleh Direktur CV dengan pihak DPMDes.", terang Kajari Lahat.
Lebih lanjut, dirinya meminta masyarakat dan aktivis, rekan-rekan awak media memberikan informasi terkait pihak mana saja yang terlibat guna mengawal kasus ini sampai tuntas, agar kasus peta desa ini dapat segera tuntas.",tutupnya. (Bersambung) Ir22/Rim
No comments:
Post a Comment