Monday, April 14, 2025

Gawat! Kejari Lahat Tetapkan 2 Orang TSK Kasus Dugaan Fiktif Peta Desa TA 2023, Rugikan Negara Sementara 1,2 Miliyar


LAHAT, Sahabatsiber.com
- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Resmi menetapkan 2 orang tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembuatan peta Desa Fiktif yang telah merugikan Keuangan negara pada tahun 2023.

Dalam Confrence di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Senin,( 14/4/25)  Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto,S.Sos. SH, MH di dampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, SH MH, Kasi PIDSUS Muhammad Padli Habibi SH, MH dan Kasubsi Penyidik Memo SH mejelaskan, bahwa dari hasil penyidikan tim tindak pidana Khusus (Pidsus) telah merampungkan alat-alat bukti dugaan korupsi pembuatan peta desa fiktif  Tahun 2023.

Pembuatan peta desa melibatkan 244 desa dengan anggaran 36.500.000 (tiga puluh enam  juta lima ratus ribu rupiah) perdesa. Terang Kajari Lahat.

Lebih lanjut, penetapan dua orang  tersangka ini dilakukan setalah tim penyidik melakukan pemeriksaan 300 (tiga ratus) saksi serta melakukan penggeledahan di kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV Data Indonesia untuk menemukan barang bukti yang terakait dengan perkara ini. Tim penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar 1.266.230.900 (Satu Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah)


Tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumatera Selatan. Selanjutnya terhadap tersangka DE dan AM akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat”, tutup Kajari Lahat Toto Roedianto,S.Sos, SH MH.

Ditempat yang sama Kasi Pidsus M Fadli SH,MH manambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan  ada tersangka lainnya dalam kasus ini.

Tim penyidik masih bekerja mendalami keterlibat pihak lain yang ikut bekerja sama    dalam perkara ini. (Rim)

No comments:

Post a Comment