Palembang,Sahabatsiber.com -Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 2 (dua) orang terdakwa atas nama DE dan AM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembuatan Peta Desa Fiktif Tahun Anggaran 2023, Kamis, (4/9/25).
Terdakwa DE didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups."jelas Kejari Lahat Toto Roedianto, Sos,.S.H,.M,H melaui Kasi Intelijen Rio Purnama,S.H,.M.H
" Sementara terdakwa AM didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Terangnya
Lebih lanjut Kasi Intelijen Rio Purnama, S.H,.M.H menjelaskan dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka berinisial DE selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat dan AM selaku Direktur CV. CITRA DATA INDONESIA (pihak ketiga) setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 (tiga ratus) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. CITRA DATA INDONESIA untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Perbuatan terdakwa DE dan terdakwa AM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.113.095.000,- (empat milyar seratus tiga belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah).
" Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 08 September 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa DE dan hari Senin tanggal 22 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Rim)
No comments:
Post a Comment