Friday, February 11, 2022

Konsumen Butuh Sosialisasi NIDI, DPD AKLI Sumsel Hilang Bak Ditelan Bumi


LAHAT,Sahabatsiber,com - Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) sudah seharusnya menjadi garda terdepan dan siap menghadapi perkembangan regulasi usaha ketenagalistrikan. 

Salah satunya sosialisasikan Permen ESDM Nomor 12/2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Sertifikasi dan Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengatakan,  merupakan kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan dan pemasangan/instalatir untuk mengurus Nomor Identitas Instalasi (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) supaya instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman dan perlu disosialisasikan ke masyarakat, terang Sanderson Syafe'i ST. SH, Kamis (10/02/22). 

"Awalnya masyarakat hanya tau pemberlakuan SLO, tapi selanjutnya berkembang harus ada NIDI. Jadi, kedepannya masyarakat sudah wajib punya NIK alias NIDI. Karena pemberlakukan NIDI baru sangat penting disosialisasikan ke masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan dan meminimalisir terjadinya praktek pungutan liar (Pungli) oleh oknum tukang listrik," lanjut Sanderson.

Menurutnya, aturan ini sangat jelas untuk memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman, namun minim sosialisasi. 

Sesungguhnya dimaksud tanpa biaya alias gratis tersebut karena sudah termasuk jasa pekerjaan pembangunan dan pemasangan, atau supervisi instalasi listrik oleh instalatir yang telah berizin sejak awal. NIDI bukan seperti halnya kertas SLO selama ini diperdagangkan tanpa melakukan pengawasan dan pengujian kerumah konsumen jika dilakukan oleh badan usaha karena penerbitan NIDI memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah memiliki IUJPTL.

Faktanya setelah diberi ruang oleh DJK terhadap NIDI Mandiri bukan oleh badan usaha melainkan LIT-TR dapat menerbitkan NIDI terjadi kegaduhan dan marwah keselamatan ketenagalistrikan diragukan", tambah Sanderson.

"Semua masyarakat wajib mendaftarkan NIDI. Sehingga YLKI Lahat mempertanyakan keberadaan AKLI Sumatera Selatan bersama anggotanya yang memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut. Ironisnya DPD AKLI Sumatera Selatan hilang bak ditelan bumi tanpa geliat sedikitpun untuk mensosialisasikan program pemerintah ini ke masyarakat. Tak hanya itu tupoksi badan usaha Ketenagalistrikan diambil alihpun diam seribu bahasa, pungkas Sanderson.

Sebagaimana diketahui, implementasi NIDI berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor energi dan Sumber Daya Mineral.

NIDI juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. 

Sementara, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat  Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPP AKLI) Puji Muhardi, sampai berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasinya terkait persoalan ini. (Fry)

No comments:

Post a Comment