Tuesday, February 22, 2022

Kades Kuba Serahkan Senjata Kecepek Ke Polsek Pulau Pinang


LAHAT,Sahabat Siber, com -  Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK, melalui Kapolsek Pulau Pinang Iptu Amrin Prabu didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Pinang Aipda Dodi Permana,SH,MM, Selasa (02/22/22) sekitar pukul 14.30 WIB, menerima penyerahan senjata api rakitan(senpra) jenis kecepek dari Kepala Desa (Kades) Kuba,Jahirul, yang sebelumnya diserahkan oleh warga Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang Lahat. 

Penyerahan senpira tersebut adalah menindaklanjuti adanya surat himbauan Kapolda Sumsel Irjen pol Drs. Toni Harmanto, M.H. nomor : MAK / 10 / XI / 2021 tanggal 26 November 2021 tentang Larangan Membawa Senjata Api. 

Kades Kuba Jahirul menyampaikan, senjata kecepek diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Kuba, dikarenakan sadar akan sanksi hukumnya jika menyimpan senjata api tanpa izin. 

" Secara sukarela warga saya menyerahkan senpira itu, karena takut akan sanksi hukumnya," Jelasnya. 

Iptu Amrin Prabu selaku Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada Kades dan warga Kuba yang sudah secara sukarela menyerahkan senpira. 

Iptu Amrin Prabu mengharapkan, kepada j warga di desa - desa yang ada di Kecamatan Pulau Pinang, Pagar Gunung dan Gumay Ulu untuk segera menyerahkan secara sukarela. 

"Jika masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan dan diserahkan secara ,  sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum, sedangkan yang kedapatan masih memiliki atau menyimpan senpira namun tidak menyerahkan secara sukarela maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Iptu Amrin Prabu. (Humas Polres Lahat)

No comments:

Post a Comment