SAHABATSIBER, PAGAR GUNUNG - Terkait maraknya pemberitaan Kepala Desa (Kades) vs Perangkat Desa, Camat Pagar Gunung, Marles Yuniardi Skom MM angkat bicara, Sabtu (12/2).
Dirinya mengatakan, Perangkat Desa bisa diganti oleh Kades, mengingat yang mengangkat dan yang memberhentikan Perangkat Desa merupakan wewenang Kades.
"Siapa bilang Perangkat Desa tidak bisa diganti. Perangkat Desa sangat bisa diganti, namun harus mempunyai alasan yang tepat dan sesuai aturan," ujarnya.
Lebih lanjut, Marles menegaskan Kades harus berkonsultasi dengan dirinya, dalam menentukan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa.
"Karena di aturannya jelas, Kades harus melibatkan kami. Jadi kami tidak akan memberikan rekomendasi, apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya. (Ir22)
No comments:
Post a Comment