Tuesday, February 15, 2022

Pelayanan Prima Pada Masyarakat Trus Ditekan Kan Kedes Danau Belidang


LAHAT, Sahabatsiber, Com - Pelayanan prima pada masyarakat sudah menjadi kewajiban bagi pamong desa dan perangkat desa. Tanggung jawab tersebut dilakukan guna memberikan rasa puas terhadap kinerja pemerintah desa.

Ketika awak Media Sahabat Siber,com dan Sinar Sumatra berkunjung ke kantor Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat pada hari Selasa, (15/02/22) Perangkat Desa yang baru dilantik senin 14 Febuari kemarin mulai masuk kerja dan stand bay di kantor melayani masyarakat. 

Menjadi pamong desa merupakan pengabdian dan melayani sekaligus memajukan serta meningkatkan kesejahteraan warga.

Menurut Kepala Desa Danau Belidang ,Ektra Wansyah perangkat desa harus bekerja keras, melayani dengan sebaik-baiknya yang didasari ikhlas mengabdi demi kepentingan umum itu yang saya tekankan ke perangkat Desa. 

Untuk itu, pelayanan prima dan pemberian layanan yang benar-benar membantu warga adalah hal mutlak yang dilakukan Pemdes.

“Dalam kondisi seperti saat ini, pelayanan bagi warga tidak boleh diabaikan, sekalipun yang datang ke kantor untuk sekedar bertanaya maka Pemdes harus siap melayani," ucap Ektra Wansyah

Dikatakan Ektra  lebih jauh, apabila pelayanan kurang baik dan tidak prima, maka sikap tersebut dapat membangun emosi tidak puas masyarakat.

" Perangkat desa mempunyai tugas utama sebagai pelayan masyarakat sekaligus memajukan desa," terang dia.

Sambung dia, baik dalam pembangunan fisik maupun non fisik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan penduduk. Kemajuan desa dan meningkatnya derajat ekonomi masyarakat akan tergantung pada kebijakan serta program pemerintah desa.

"Oleh sebab itu, saya menekankan agar perangkat desa yang baru saya lantik pada hari senin 14 Febuari 2022  selalu stanbay dan siaga dalam memberikan pelayanan kapanpun itu," tambah dia.

Sementara itu Sekdes  Heri Kurniati mengatakan sudah menjadi tangung jawab dan tugas yang dilaksanakan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat desa.

"Sesuai waktu kerja yang telah diatur, kantor desa buka mulai Pukul 8.00 WIB dan tutup pada pukul 15.30.

Meskipun begitu, bebernya, pelayanan dilaksanakan selama 24 jam dengan sistem piket bergiliran. ," Tak hanya itu, pelayanan satu pintu merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus efisiensi waktu," pungkas dia. (Tahrim)

No comments:

Post a Comment