Thursday, February 10, 2022

BLT Dana Desa Tak Sampai 40 % Palo : Sisanya Akan Dikembalikan Ke Kas Negara


SAHABATSIBER, LAHAT - Adanya aturan baru, terkait penyaluran BLT Dana Desa Tahun ini ditanggapi oleh Camat Lahat, Gemris Palo SIP MM, Kamis (10/2).

Menurutnya, tahun ini BLT Dana Desa harus minimal 40 persen dari pagu anggatan Dana Desa, "Jika penyalurannya tidak sampai 40 persen, sisanya akan dikembalikan ke kas negara," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut bukan berarti desa tidak boleh menyalurkan BLT Dana Desa dibawah 40 persen, namun desa tersebut harus membuat surat pernyataan.

" Aturannya sudah ada, jelas sisa BLT yang tak sampai 40 persen akan dikembalikan ke kas Negara. Tidak bisa dijadikan Silpa atau bangunan fisik," tambahnya.

Karena itu, Gemris Palo menegaskan untuk penetapan penerima BLT Dana Desa, tiap desa harus melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).

"Alhamdulillah di Kecamatan Lahat Musdessus sebagian besar sudah selesai. Harapan kami, Kades tidak memaksakan BLT Dana Desa harus mencapai 40 persen. Lebih baik dikembalikan ke kas Negara dari pada nantinya bermasalah," tandasnya.

No comments:

Post a Comment