LAHAT,Sahabatsiber,com- Sebanyak 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Lahat mendapatkan program integrasi. Pelaksanaan program itu digelar di Aula Lapas Kelas II A, Lahat, Senin, (07/02/22) sekitar pukul 11.30 WIB.
Satu diantaranya melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 13 orang lainnya melaksanakan Asimilasi di Rumah.
Ini merupakan Asimilasi di rumah perdana diawal tahun 2022, dimana di tahun-tahun sebelumnya telah dilaksankan sebanyak 230 orang di tahun 2020 dan 98 orang di tahun 2021.
Pada tahun ini kembali kebijakan tersebut di perpanjang dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 dimana masa berlakunya sampai dengan 30 Juni 2022.
Sebelum pelaksanaan program tersebut Bapak Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Soetopo Barutu, A.M, I.P.S.Sos ditemani oleh penjabat struktural terkait membuka dengan pembekalan, beliau berpesan beberapa poin penting kepada WBP yang akan menjalankan program tersebut diantaranya, jangan melakukan tindak pidana lagi apapun jenisnya, tidak membuat kerusuhan yang meresahkan masyarakat.
" Tetap menjalankan prokes kesehatan terkait Covid-19, wajib lapor ke Bapas dan terakhir Pak Soetopo Barutu mengingatkan agar jangan dulu berpergian kemana mana," pungkasnya.
Kegiatan di tutup dengan testimoni dari pihak keluarga WBP dan WBP bersangkutan serta diiringi tepuk tangan haru dari WBP yang melaksanakan program tersebut. (Humas Lapas)
No comments:
Post a Comment