LAHAT,Sahabatsiber,Com - Komitmen PT. PLN (Persero) menerapkan SNI ISO 37001:2016
tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mewujudkan PT. PLN (Persero) yang clean, dengan peningkatan integritas dan penguatan sistem pengendalian.
Internal untuk mencegah terjadinya penyuapan di Iingkungan
PT. PLN (Persero), jauh panggang dari api.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lahat Raya Sanderson Syafe'i, ST. SH menuturkan, beberapa aspek yang belum dibenahi di tubuh PLN diantaranya lemahnya integritas, konflik kepentingan yang dilakukan oleh oknum dan pelayanan terhadap masyarakat.
" Aspek tersebut selama ini masih menghadapi banyak persoalan," tutur Sanderson, saat dibincangi awak media di kantornya, bilangan Bandar Jaya, Kamis (12/01).
Gossip jalanan bercerita bahwa Listrik seperti bunga desa yang begitu memikat dan membuat banyak pihak tertarik dan berusaha mendapatkannya. Ya memang bukan rahasia bahwa listrik adalah termasuk sumberdaya yang strategis yang bisa menimbulkan konflik kepentingan, ungkap Sanderson.
Ia menuturkan, lemahnya integritas yang dilakukan oleh oknum-oknum di PLN memenuhi unsur indikasi rentan terhadap hal-hal yang masuk dalam kategori konflik kepentingan yang merugikan negara. Sementara pelayanan PLN terhadap masyarakat juga masih sering dikeluhkan kurang responsif.
"Hasil temuan YLKI Lahat Raya masih banyak terjadi konflik kepentingan, dimana oknum PLN memiliki atau patut diduga
memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga
dapat memengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya," paparnya.
Menurut Sanderson, sebagai komitmen terhadap prinsip independensi, seharusnya mitra sebagai pihak eksternal baik berupa badan usaha dan/atau individu, termasuk karyawannya yang bekerja di lingkungan Perusahaan atau pihak ketiga lainnya
yang menjalin kerja sama dengan Perusahaan, dimana Perusahaan mempunyai
atau merencanakan untuk menetapkan hubungan bisnis atau transaksi diperlakukan secara adil oleh PT. PLN (Persero).
Catatan potensi
terjadinya kecurangan berdasarkan kriteria penilaian tertentu yang telah ditetapkan pada pedoman tata kelola dalam
penerapan program anti penyuapan di lingkungan Perusahan.
Cakupan kecurangan yang dimaksud mencakup Suap, Konflik Kepentingan, ilegal
Gratifikasi, Pemerasan, penyalahgunaan aset dan manipulasi laporan dari sampel UP3 Lahat diantaranya; keberadaan unit usaha koperasi yang berada di lokasi teritorial kantor PLN, Customer Servis yang berafiliasi dengan koperasi dan LIT-TR, Kantor Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) didalam koperasi, tugas Customer Servis masih merangkap transaksi bukan professional sebagai informasi, MBC sering kosong dan konsumen tidak ada pilihan lain untuk beli, pembiaran terhadap oknum yang melakukan aksi calo dalam pemasangan listrik tidak SOP, pertanggungjawaban kabel SR juga tidak jelas, papar Sanderson.
Penerapan prinsip 4 No's (No Bribery, No Kickback, No Gift,
dan No Luxurious Hospitality) di lingkungan Perusahaan, masih sebatas slogan semata mulai dari Unit Induk (UI), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan Unit Layanan Pelanggan (ULP), lanjutnya.
Peraturan Direksi PT. PLN (Persero)
No. 0048 .P/D1R12020 Tentang Tata Kelola Anti Penyuapan di Lingkungan PT. PLN (Persero), sudah dijelaskan secara tegas Jenis-jenis Praktik Penyuapan guna menghindari Konflik Kepentingan, namun dengan bungkusan "Koperasi PLN" dalam teritorial PLN menjadikan semua komitmen hampa, pungkas Sanderson.
Sementara Direktur Niaga dan Pelayanan PT. PLN (Persero) Bob Saril dan GM UI WS2JB, Bambang Dwiyanto serta Manager UP3 Lahat, Triyono saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, semua membaca namun hingga berita ini disiarkan tak satupun yang memberikan jawaban.
No comments:
Post a Comment