LAHAT,Sahabatsiber,Com - Seorang bocah perempuan (SKP) berusia 5 Tahun beralamat di Desa Serambi, Kecamatan Jarai , Kabupaten Lahat diduga telah menjadi korban pencabulan. Ironisnya pencabulan dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya selalu melindunginya se orang Ayah tiri
Anak perempuan ini diduga telah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri berinisial Bas (49), kejadian dirumah kediaman korban disaat Ibu korban (Nur) sedang bekerja di Pagar Alam.
Terungkapnya aksi bejad pelaku (BAS) setelah Ibu Korban (Nur) 38 tahun yang bekerja selaku ASN di Kota Pagar alam melaporkan ke Pihak Polsek Kecamatan Jarai Dasar LP/B-10/ IXII/2021/SS/Res LHT/Sek Jarai tertanggal 24 Desember 2021 dengan didampingi saksi (ASM) 38 tahun warga setempat, Selasa (18/01/2022).
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021, sekira pukul 12.26 Wib, Pada saat pelapor sedang di Pagar Alam ditelpon suaminya (Pelaku) yang bernama (BAS) dan menanyakan keberadaan pelapor.
Selanjut nya Pelaku (BAS) menyuruh (Nur) untuk menjenguk keluarga yang sedang berada di rumah sakit, disaat keadaan rumah sedang sepi itulah diduga pelaku melakukan aksi bejadnya.
Saat Ibu korban pulang ke rumah, korban (SKP) mengeluh kepada ibunya bahwa pergelangan tangannya sakit, sekitar satu jam kemudian ibunya hendak memandikan korban, ia mengatakan bahwa kemaluannya sakit.
Setelah didesak cukup lama, korban (SKP) baru kemudian menceritakan penyebab kemaluannya sakit, ia mengatakan bahwa tadi siang bapak tirinya(BAS) memegangi tangannya dan menurunkan celananya batas lutut lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.
Atas kejadian yang sudah dialami anaknya, Ibu korban langsung melapor ke Polsek Jarai untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Jarai, AKP Indra Gunawan beserta anggotanya kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka (BAS) dikediaman rumahnya tempat Desa Serambi ,Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat tanpa ada perlawanan. dihadapan penyidik, (BAS) mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu buah baju kaos dalam, baju lengan pendek dan celana pendek milik korban diamankan oleh Pihak Polsek Jarai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan cabul yang dilakukanya, pelaku (BAS) terhadap anak tirinya (SKP) yang masih dibawah umur, pelaku dikenakan KUHPP sesuai rumusan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016,Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.” Ujar Kapolsek melalui Aiptu Lismono. SH selalu Kasubsi Penmas Polres Lahat. (Mar)
No comments:
Post a Comment