Wednesday, January 26, 2022

Musdesus Keban Agung Penerima KPM 2022 84 KK


LAHAT,Sahabatsiber,com - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDDT Nomor 17 Tahun 2020 tentang percepatan Penggunaan Dana Desa tahun 2021 yang salah satunyan untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai dana Desa Tahun 2021 dan Permendesa PDDT Nomor 7 Tahun 2021  tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, penggunaan Dana Desa tahun ini tetap di harapkan pada jaring pengaman sosial, desa aman Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional, dan berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022. 

Dana Desa TA 2022 ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40%, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, Dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8%, dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan salah satu diantaranya adalah pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana  Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Pemerintah Desa Keban Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai ,Kabupaten Lahat Rabu, (26/01/22) mengadakan Musyawarah Desa Khusus dan Penetapan APBDes TA 2022 bertempat di kantor  Desa yang dihadiri Pemerintah Kecamatan Mulak Sebingkai, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas,Pendamping Desa Lokal dan non lokal serta toko masyarakat setempat. 

Musyawarah Desa Khusus ini membahas tentang validasi penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2022 mendatang, yang berjumlah 84 KPM  40 persen dari Anggaran Desa tahun 2022.

Kepala Desa (Kades) Keban Agung Tamadin mengungkapkan Musdes kita hari ini telah menyepakati bersama penerima BLT-DD tahun 2022 sebanyak 84 KK

Dengan adanya penambahan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di tahun 2022 nanti berdampak dengan di tundanya kegiatan pembangunan yang sebelumnya sudah di rencanakan realisasi tahun 2022, seperti pembangunan jalan usaha tani dan Pembangunan rabat

“ Dengan adanya penambahan KPM di tahun 2022 nanti akan berdampang di tundanya pembangunan yang kita rencanakan dan sudah kita Musdes kan di tahun 2021 ini” tambah Tamadin

Pada saat validasi KPM langsung di saksikan oleh Kepala Dusun, BPD dan tim Covid-19 . 

Sekcam Mulak Sebingkai H.Ikhsan Lidinilah menjelaskan supaya penjaringan Keluarga Penerima Manfaat ini tidak boleh menerima bantuan social lainnya dan harus sesuai dengan administrasi serta persyaratan yang sudah ditetapkan.

 " Penjaringan Keluarga Penerima Manfaat ini salah satu kriterianya adalah tidak boleh menerima bantuan social lainnya, dan harus tetap sasaran “ katanya

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Khusus dan Penetapa APBDes TA 2022 oleh Kepala Desa, BPD, Unsur Tokoh Agama, Unsur Perempuan, Unsur Masyarakat Miskin, Unsur LKMD, Forum Anak, dan lainnya

No comments:

Post a Comment