Thursday, January 27, 2022

98 Penerima KPM Desa Lubuk Dendan Hasil Musdesus BPD dan Pemerintah Desa


LAHAT,Sahabatsiber,com - Bertempat di Kantor Desa Lubuk Dendan, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Sumatera Selatan (Sumsel) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Dendan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat pada hari, Kamis, (27/01/22). 

Hadir dalam Musdesus tersebut, Camat Herwansyah, SE MM di wakali Sekcam H.Ikhsan Lidinilah, SE, Kasih Ekobang Boby Eduar, SE, Kades Lubuk Dendan Iman Saputra, Ketua BPD Doni Hariansyah, Bhabinsa Koramil 405-09 Kota Agung Serda Didik H. Bhabinkamtibmas Aipda Andi, Pendamping Desa Okta, Karang Taruna dan masyarakat Desa Lubuk Dendan. 


Ketua BPD Doni Hariansyah selaku penyelenggara Musdesus menjelaskan, BPD telah melaksanakan Musyawarah Desa dengan toko masyarakat. 

" Dan Alhamdulillah siang ini kami sebagai BPD langsung menyelengarakan Musdesus Khusus validasi finalisasi masyarakat penerima BLT ", ucap Doni

Ditempat yang sama Kades Lubuk Dendan Iman Saputra juga menerangkan hasil dari tim relawan Covid-19 yang terdiri dari BPD, para kadus dan perangkat desa telah melakukan verifikasi pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2022.

" Tim relawan telah menyepakati ada 98 KK yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun ini", ungkap Iman Saputra

Pendamping Desa Okta dalam paparannya yg menerangkan, agar BLT DD ini yang bersumber dari dana desa tahun 2022 sudah di anggarakn 40 persen. 

Pemerintah Desa harus wajib mengeluarkan dana 40% tersebut. Ada juga 20 persen untuk ketahanan pangan serta 8 persen untuk penanggulangan Covid-19 dan sisanya untuk kegiatan desa atau  pembangunan desa", jelas Okta

Camat Mulak Sebingkai yang diwakili Sekcam H.Ikhsan Lidinilah, SE berharap agar bantaun yang sudah disepakati bersama tidak terjadi ganda bantuan. 

" Masyarakat yang telah menerima PKH, BPNT dan Bansos tidak berhak lagi mendapatkan bantuan langsung tunai dana desa ",kata Sekcam

No comments:

Post a Comment