LAHAT,Sahabatsiber,com Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Danau Belidang Bersama Pemerintah Desa setempat melaksanakan Musdesus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022.
Musyawarah dilaksanakan pada Rabu, 26 Januari 2022 bertempat di kantor Desa Danau Belidang. Hadir dalam musyawarah Camat Mulak Sebingkai diwakili Sekcam H. Ikhsan Lidinilah, Kasih Ekobang Boby Eduar, SE Ketu BPD, Kades Danau Belidang Ektra Wansayah, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa lokal dan non lokal serta toko masyarakat.
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap KPM maka ditetapkan sebanyak 76 KPM penerima BLT Tahun Anggaran 2022", ucap Kades Ektra Wansayah di dampingi Ketua BPD
Adapun kriteria penerima dengan ketentuan sebagai berikut.
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa Danau Belidnag dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim;
Kehilangan mata pencaharian;
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
Keluarga miskin yang terdampak pandemi COVID-19 dan belum menerima bantuan;
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dana Desa tahun 2022 difokuskan untuk BLT sebagai bentuk jaring pengaman social, sebab saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19", kata Ektra
Sementara itu Camat Mulak Sebingkai dalam hali ini melalui Sekcam H.Ikhsan Lidinilah menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, mengatur penggunaan Dana Desa yang hadir di masa darurat sebagai bentuk jaring pengaman sosial.
" Salah satunya yaitu dalam bentuk BLT yang peruntukkannya bagi warga kalurahan yang terdampak Covid-19.P
Pemerintah pusat sudah membuat patokan untuk penggunaan Dana Desa tahun 2022, antara lain 40 persen dimanfaatkan untuk BLT, 20 % untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk penanganan Covid-19 dan sisanya untuk Pemberdayaan dan Pembangunan Desa sesuai dengan hasil Musyawarah Desa", Jelas Sekcam H.Ikhsan
Editor : Margareta
Penulis : Tahrim
No comments:
Post a Comment