Tuesday, July 29, 2025

Himpitan Ekonomi, Jaksa Bebaskan Tersangka Dari Jeratan Pasal Pencurian Melalui Restorative Justice


Lahat, Sahabatsiber.com
- Pada hari Senin Tanggal 28 Juli 2025 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H serta Jaksa Penuntut Umum Rachmat Aqbar, S.H., M.Kn telah melaksanakan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara pencurian uang di mesin ATM yang dilakukan tersangka atas nama M Indra Cahya Bin Kusmana yang disangka melanggar ketentuan Pasal 362 KUHPidana.

Pelaksanaan Restorative Justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose/gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dilakukan pengeluaran terhadap tersangka dari Lapas Kelas IIA Lahat.


Bahwa kronologi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Rabu Tanggal 16 April 2025 bertempat di Jl Kol Burlian Bundar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya di Mesin ATM BRI yang berada di Kantor Pemda Kab. Lahat sekitar pukul 20.20 wib, awalnya tersangka berniat hendak mengambil uang di mesin ATM BRI, lalu tersangka mengantri di depan pintu mesin ATM dikarenakan Korban Verossa Adelia Kenedy Binti (Alm) Pindra Kenedy sedang berada di dalam ATM, setelah Korban keluar dari ATM kemudian tersangka masuk kedalam Mesin ATM BRI, lalu melihat ada 1 (satu) lembar kartu ATM BRI milik korban Nomor Kartu 86013 0108 6825 9079 Debit BRI Jenis Tabungan BRI bertuliskan Junio yang tertinggal dibawah slot mesin ATM BRI, kemudian tersangka mengambil kartu ATM BRI tersebut, lalu tersangka memasukan kartu ATM BRI kedalam slot mesin ATM BRI dengan mencoba memasukan pin 123456 dan ternyata ATM berhasil di akses, lalu tersangka mencoba melakukan transaksi penarikan uang sebesar Rp.100.000,- pada pukul 20:18:20 Wib dengan pin 123456 ternyata berhasil, lalu tersangka melanjutkan aksinya dengan melakukan transaksi penarikan uang kedua sebesar Rp.2.000.000,-pada pukul 20:18:54 wib dan ketiga sebesar Rp.1.000.000, pada pukul 20:38:18 wib, lalu saksi korban mendapatkan notifikasi M-Banking di HP nya terkait transaksi tersebut.

Atas kejadian tersebut keesokan harinya korban pergi ke Kantor Bank BRI setelah melihat hasil rekamanan CCTV didapati ternyata yang melakukan pencurian tersebut adalah tersangka. Atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Polres Lahat untuk di proses lebih lanjut, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, tokoh agama Kecamatan Lahat dan petugas kepolisian Polres Lahat selaku penyidik.

Dalam pertemuan tersebut korban telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Dengan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini, diharapkan tersangka dapat bertaubat dan memperbaiki diri. Tersangka juga dikenal baik oleh keluarga dan masyarakat sekitar tempat tinggalnya serta berbakti kepada orangtua.

Selain itu masyarakat sekitar juga merespon positif perdamaian ini sehingga diharapkan tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran terus berupaya melakukan penegakan hukum yang humanis dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan kembali kondisi korban seperti keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik di masyarakat. (Rim)

No comments:

Post a Comment