LAHAT,Sahabatsiber,com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Validasi Finalisasi Dan Penetapan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2022 yang bertempat di kantor desa Talang Padang, Kamis, (27/01/22)
Hadir dalam Musdesus di Desa Talang Padang, Camat Mulak Sebingkai atau yang diwakili Sekcam H.Ikhsan Lidinilah, Kasih Ekobang Boby Eduar, SE, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kades Talang Padang Juliansyah, Ketua BPD Haki, pendamping Desa baik lokal dan non lokal serta toko masyarakat desa Talang Padang.
Ketua BPD Desa Talang Padang Haki dalam sambutannya menjelaskan BPD sudah melaksanakan musdes di tingkat desa untuk penetapan penerima KPM di tahun 2022.
Sementara itu Kades Juliansyah menuturkan, untuk Desa Talang Padang sendiri tidak bisa mencapai 40 persen pada tahun 2022 penerima KPM.
Dikarenakan penduduk di Desa Talang ada 71 KK, sedangkan untuk mencapai 40 persen harus 72 KK KPM penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa", ucap Juliansyah
Ditempatkan yang sama pendamping Desa Okta dalam arahannya memang harus diwajibkan pemerintah desa harus merealisasikan 40 persen berdasarkan peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, untuk ketahanan pangan dan hewani 20 persen dan penanganan COVID- 19 ada 8 persen sisanya untuk pembangunan dan kegiatan desa lainnya", terang Okta
Lanjut Okta, apabila Pemerintah Desa tidak bisa mengangarkan 40 persen untuk BLT atau kekurangan penerima, maka Pemerintah Desa harus melaporkan ke BPMDes KPM dan membuat surat pernyataan berita acara", jelas Okta
Hal yang sama disampaikan Sekcam Mulak Sebingkai H.Ikhsan Lidinilah suka tidak suka Pemerintah Desa harus merealisasikan 40 untuk penerima KPM tahun 2022 ini. Apabila tdak menyerap di angka tersebut Pemerintah Desa segera membuat berita acara agar melaporkan ke BPMDES Lahat", Ungkap Sekcam
No comments:
Post a Comment