Wednesday, October 2, 2024

Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja : Pentingnya Dewan Pengupahan di Kabupaten Lahat


Oleh : Amaludin

Pendahuluan

Lahat,Sahabatsiber.com - Kesejahteraan pekerjaan menjadi salah satu isi utama yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi. Di Kabupaten Lahat, permasalahan ini kerap menjadi sorotan, terutama terkait penetapan upah yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hidup layak para pekerja. Sebagai respons terhadap permasalahan ini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat, Hj. Lidyawati dan H. Haryanto, dalam kampanye Pilkada 2024 mengusulkan pembentukan "Dewan Pengupahan Kabupaten Lahat" sebagai bagian dari program kerja mereka. 

Dewan Pengupahan adalah sebuah lembaga tripartit yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Tujuan utama lembaga ini adalah menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan memperhatikan berbagai faktor ekonomi, seperti kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi, produktivitas, serta daya saing perusahaan. Pembentukan Dewan Pengupahan ini diharapkan mampu memperbaiki mekanisme penetapan upah serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. 

Melalui artikel ini, kita akan membahas apakah program pembentukan Dewan Pengupahan ini realistis, relevan, dan implementatif di Kabupaten Lahat. Jika program ini memenuhi ketiga kriteria tersebut, maka sangat layak untuk didukung oleh seluruh elemen masyarakat. 

Realisme Program Pembentukan Dewan Pengupahan 

Pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Lahat merupakan langkah yang "realistis". Seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satu peran penting pemerintah daerah adalah memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan upah yang layak. Dalam hal ini, Dewan Pengupahan menjadi salah satu instrumen penting untuk menegakkan aturan tersebut. 

Langkah awal pembentukan Dewan Pengupahan dimulai dengan kehadiran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di tingkat kabupaten. Langkah ini penting mengingat "Dewan Pengupahan" bersifat tripartit, yang berarti keberadaan asosiasi pengusaha sangat krusial sebagai representasi pihak pengusaha. Keberadaan Apindo akan memastikan bahwa dalam penetapan UMK, kepentingan pengusaha turut dipertimbangkan sehingga tercapai kesepakatan yang adil. 

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah berkewajiban menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, salah satunya melalui Dewan Pengupahan. Dengan demikian, langkah pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Lahat bukanlah sesuatu yang utopis, melainkan bagian dari implementasi regulasi yang telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. 

Relevansi Dewan Pengupahan bagi Kabupaten Lahat 

Keberadaan Dewan Pengupahan di Kabupaten Lahat sangat "relevan". Kabupaten Lahat dikenal sebagai daerah yang memiliki banyak perusahaan, baik di sektor pertambangan, perkebunan, maupun industri lainnya. Banyak dari perusahaan-perusahaan ini menjadi sumber penghidupan bagi ribuan pekerja. Namun, sering kali keluhan terkait upah yang tidak sesuai dengan standar kehidupan layak muncul di kalangan pekerja. 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Lahat mencatat adanya peningkatan inflasi tahunan yang secara langsung berdampak pada daya beli masyarakat, termasuk pekerja. Di sinilah peran Dewan Pengupahan menjadi sangat relevan, terutama dalam meninjau dan menetapkan UMK yang adil serta sesuai dengan kebutuhan hidup layak. 

Secara regulasi, Dewan Pengupahan juga berfungsi sebagai sarana "mediasi" antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam membahas dan menetapkan standar upah yang adil. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mengamanatkan adanya Dewan Pengupahan di setiap kabupaten/kota untuk memastikan proses penetapan upah berjalan transparan dan adil bagi semua pihak. 

Di Kabupaten Lahat, di mana berbagai sektor industri terus berkembang, kebutuhan akan pengaturan pengupahan yang lebih baik menjadi sangat relevan. Dengan meningkatnya angka partisipasi pekerja di sektor-sektor strategis, dewan ini akan membantu mengurangi kesenjangan upah, memperkuat daya tawar pekerja, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka. 

Implementasi Program Dewan Pengupahan di Kabupaten Lahat 

Dari sisi "implementasi", program pembentukan Dewan Pengupahan ini menuntut adanya "kolaborasi" yang erat antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pihak pengusaha. Pemerintah daerah berperan penting dalam memfasilitasi dialog antara semua pihak serta memastikan bahwa proses pembentukan Dewan Pengupahan berjalan sesuai dengan regulasi. 

Salah satu tantangan utama dalam implementasi adalah memastikan adanya "insentif" bagi pengurus Apindo dan pihak pengusaha untuk terlibat aktif dalam dewan tersebut. Tanpa partisipasi mereka, program ini tidak akan berjalan secara optimal. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengupayakan insentif yang memadai, baik dalam bentuk fasilitas maupun pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam pembangunan daerah. 

Selain itu, komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan serikat pekerja sangat diperlukan. Serikat pekerja harus berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan para pekerja terkait kondisi upah dan kesejahteraan. Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa seluruh pihak, termasuk pekerja non-formal, mendapatkan perlindungan yang layak melalui regulasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. 

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menetapkan bahwa upah minimum harus memperhatikan kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, dengan memperhitungkan variabel seperti harga bahan pokok, transportasi, dan perumahan. Dewan Pengupahan akan bertugas melakukan survei terhadap KHL dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait penetapan UMK. Ini menunjukkan bahwa pembentukan Dewan Pengupahan adalah langkah yang "implementatif" dan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada. 

Kesimpulan 

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa program pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Lahat adalah langkah yang realistis, relevan, dan dapat diimplementasikan. Dewan ini akan menjadi mekanisme penting dalam memastikan bahwa upah pekerja ditetapkan secara adil dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Dengan potensi ekonomi Kabupaten Lahat yang terus berkembang, keberadaan Dewan Pengupahan bukan hanya wacana, tetapi sebuah keharusan. 

Program ini sangat layak didukung, terutama oleh para pekerja dan serikat pekerja di Kabupaten Lahat. Pasangan nomor urut 3, Lidyawati dan Haryanto, telah mencanangkan program ini sebagai bagian dari visi mereka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan dari semua pihak, terutama para pekerja, akan menjadi kunci keberhasilan program ini. 

Melalui pembentukan Dewan Pengupahan, Kabupaten Lahat dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal perlindungan hak-hak pekerja dan penetapan upah yang adil. Oleh karena itu, mari kita bersatu untuk mendukung pasangan Lidyawati dan Haryanto dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Lahat pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. 

Dewan Pengupahan bukan sekadar lembaga formalitas, melainkan alat yang nyata untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja dapat tercapai, dan pembangunan ekonomi di Kabupaten Lahat dapat berjalan dengan lebih baik.

Editor : Tahrim

No comments:

Post a Comment