Wednesday, October 30, 2024

Pemkab Lahat Melalui Disperindag Lakukan Sosialisasi Kewajiban Pelaku IKM Bersertifikat Halal


Lahat,Sahabatsiber.com
- Pemerintah kabupaten lahat melalui Disperindag melakukan sosialisasi Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku IKM Pangan Di kabupaten Lahat Tahun anggaran 2024 bertepatan di hotel bukit serelo kabupaten lahat. Rabu (30/10/24).


Acara tersebut di buka langsung oleh pejabat bupati kabupaten lahat Imam Pasli S.STP M.SI dan dihadir oleh PLT dinas perindustrian dan perdagangan M. Ichsan Fadli SIP, MM , Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat Hamzah Seviyusman, SE MM , Kepala OPD , serta jajaran Lainnya. 


Dalam laporan nya Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat Hamzah Seviyusman, SE MM , mengatakan , kegiatan tersebut dihadiri oleh 40 peserta  pedagang IKM yang ada di kabupaten lahat , dimana peserta tersebut di bagi menjadi tiga Wilayah , wilayah satu terdiri dari 20orang, yang bedomisili di kecamatan Lahat , Lahat Selatan , gumay talang , gumay ulu , wilayah dua yang terdiri dari 10 orang  yang berdomisili di kecamatan, Kota agung , Mulak Ulu , Pagar Gunung , Pulau pinang , Merapi Timur , Merapi selatan , wilayah tiga terdiri dari 10orang yang berdomisili di kecamatan , Jarai , Tanjung Sakti PUMU , dan Tanjung Sakti PUMI , Pajar Bulan , Sukamerindu , dan Kikim Barat. Acara berlangsung selama dua hari dimulai hari Rabu 30 Oktober sampai dengan kamis 31 Oktober 2024.Ungkapnya


Ditempat yang sama sekaligus membuka acara ini Pj Bupati Kabupaten Lahat Imam Pasli S.STP M.SI mengatakan , Sertifikasi halal sendiri merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman. Hal ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 khususnya pasal 4, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Apalagi, adanya kebijakan dari pemerintah yang membatasi mulai Tahun 2024 seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, dalam rangka membantu percepatan sertifikasi halal tersebut, pemerintah melakukan berbagai strategi yang membantu.


   "Selain karena sebab regulasi, Andromeda juga menyampaikan bahwa sertifikasi halal dapat membantu UMKM memperkuat posisi dan daya saingnya di tengah arus globalisasi dan perdagangan bebas. Karena di era ini bukan hanya negara dengan mayoritas penduduk muslim yang bisa disasar namun negara non muslim pun memiliki orientasi yang sama terkait produk makanan dan minuman yang masuk, yakni bersertifikat halal. “Oleh sebab itu, tren yang semakin maju ini bisa menjadi peluang kita bersama untuk mengisi berbagai pasar di luar negeri. Apalagi pengembangan produk halal di Indonesia yang sudah terhitung masif dan cepat.” tutup imam pasli (Raki) 

Editor : Tahrim

No comments:

Post a Comment