Foto ini Saat Alex Nurdin di Tahan Kejaksaan Agung |
“Perkembangan kasus PDPDE, kami akan melakukan tahap II pada pekan depan. Sebelum libur Natal dan Tahun Baru. Mudah-mudahan tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung Supardi,Selasa (14/12/2021).
Penyidik terus menginventarisasi aset para tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh Alex Noerdin Cs senilai Rp 480 miliar.
Sejauh ini, nilai aset para tersangka yang telah disita penyidik itu sekitar Rp90 miliar. Uang puluhan miliar itu akumulasi dari sejumlah aset para tersangka seperti mobil, apartemen, rumah, serta tanah dan bangunan, termasuk nilai sejumlah rekening yang diblokir penyidik.
“Kalau sudah naik ke persidangan, kita akan memberikan kepada penuntut umum sebagai uang pengganti,” tambah Supardi.
Dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel terjadi pada 2008-2018. Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel, saat menjabat 2008-2018 menyetujui pembentukan PDPDE Gas. Pembentukan PDPDE Gas karena PDPDE Sumsel tak mampu mengelola dan tak memiliki modal.
Padahal perusahaan milik pemerintah daerah tersebut memiliki kemampuan dan modal dalam pembelian dan pengelolaan gas bagian negara yang sudah disetujui Badan Pengelola Minyak dan Gas( BP Migas)
(TIM)
No comments:
Post a Comment