Tersangka Karpustrian (33) Bin Amirhan di amankan satresnarkoba Lahat pada hari Kamis 16 Desember 2021. Saat ditangkap tersangka sedang berada di Pondok kebun kopi miliknya di Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat.
Penangkapan pelaku sesuai dengan LP /A-191/XII / 2021/ SUMSEL / RES LAHAT, 16 Desember 2021.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Zulfikar S,Sos melalui Paur Humas Bimas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di TKP Desa Muara Payang, diduga sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan lidik sasaran tempat dan tersangka diketahui, anggota kita mengamankan Karpustrian (33) Bin Amirhan ditanganya ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengna berat brutto 2,31 gram, 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat brutto 0,23 gram, satu linting sisa hisapan yang juga diduga narkotika jenis ganja berat brutto 0,32 gram dan satu linting narkotika jenis ganja 0,41 gram.
Selain itu juga ditemukan satu unit timbang dgital warna silver, dan satu set alat hisap shabu/bong, satu buah tas selempang warna hitam serta satu unit Handphone Android Merek Vivo warna biru", Ucap Aiptu Lispono
"Tersangka dan barang bukti kini sudah di bawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka terkena pasal Primer Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan Subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009", Pungkasnya (MC)
No comments:
Post a Comment