Wednesday, December 22, 2021

Pukatul Hadi : Pemberhentian Perangkat Desa Harus Sesuai Aturan


LAHAT, SAHABAT SIBER,COM KIKIM TIMUR - Pemerintah Kecamatan Kikim Timur hari ini membagikan himbauan kepada Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Kikim Timur, perihal syarat dan ketentuan pemberhentian perangkat desa, Rabu (22/12).

Camat Kikim Timur, Pukatul Hadi SP MSi mengatakan, pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana hal tersebut tertuang di dalam pasal 53 undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Jadi sekarang Kades tidak bisa asal pecat perangkat desa, harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan ini sudah kami ingatkan ke para Kades melalui imbauan yang telah kami buat, agar Kades dapat dapat mentaatinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Pukatul menambahkan terdapat tiga poin penting, dimana seorang perangkat desa dapat diberhentikan, diantaranya yang bersangkutan meninggal dunia mengundurkan diri sendiri.

"Selain itu, Perangkat Desa juga dapat diberhentikan jika Usia telah memasuki 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa," tandasnya. (Ir22)

No comments:

Post a Comment