Wednesday, July 31, 2024

Kejari Lahat Menyambung Asa Tukang AC Keliling Melalui Keadilan Restorative Justice/RJ


Lahat,Sahabatsiber.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto, S.Sos,. S. H.,.M.H membebaskan tersangka pencuri HP melalui keadilan restoratif (restorative justice/ RJ), yakni penyelesaian tuntutan hukum tanpa melalui pengadilan, namun melalui mediasi.

"RJ merupakan merupakan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku dan keluarga, korban dan keluarga, dan tokoh masyarakat yang difasilitasi oleh jaksa," ujar Toto Roedianto

Penekanan dalam RJ adalah semua pihak terkait baik tersangka, korban, dan lainnya bersama-sama mencari penyelesaian yang adil guna pemulihan kembali pada keadaan semula dan agar tersangka bebas.

Ia melanjutkan, RJ yang dilakukan terhadap tersangka pencurian HP tersebut dilakukan setelah Kajari Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Fahmi Adiputra, pada hari Rabu, (31/7/24). 

Sebelumnya, Fahmi Adiputra menjadi tersangka atas perkara tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pembebasan tuntutan hukum terhadap Fahmi Adiputra ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kajari Lahat, sekaligus penyerahan SKP2 kepada Fahmi Adiputra  yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum, korban, keluarga korban, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat.

"Atas perbuatan tersangka sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta atau setidak-tidaknya senilai dengan harga HP itu," ujar Kajari Lahat

Sedangkan pertimbangan dilakukan RJ antara lain tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, korban dan keluarga memaafkan, tersangka menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Sebelumnya perkara ini dilakukan pertemuan antara korban dan tersangka. Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator mempertemukan pihak terkait sebagai upaya mediasi untuk pelaksanaan RJ," katanya lagi. 

Untuk diketahui tersangka Fahmi Adiputra berusia 27 tahun yang mana pekerjaan sehari-hari tukang service AC keliling di Area Lahat. Tersangka juga telah memiliki satu orang istri dan satu orang yang masih kecil butuh perhatian dari kedua orangtuanya. Sedangkan Fahmi Adiputra merupakan tulang punggung keluarganya. 

Tidak lupa juga Fahmi Adiputra tersangka  menyampaikan "rasa terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri  Lahat dalam upaya keadilan restorative justice yang kepadanya sehingga dirinya bisa bebas dari tuntutan. 

" Dana saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. "Terimakasih pak kajari dan para Jaksa yang telah membantu membebaskan saya, dan terimakasih  juga untuk korban saya yang telah memafkan dirimya", pungkasnya. 

Selanjutnya Kajari Lahat memberikan bantuan sembako untuk tersangka Fahmi Adiputra. (Tr) 

Editor : Tahrim

No comments:

Post a Comment