Monday, July 29, 2024

Kasubag Inspektorat Resmi Ditetapkan Tersangka Kejari Lahat Dugaan Korupsi Tiga Kegiatan Fiktif TA 2020

(Foto/Tahrim) YN ASN Inspektorat Lahat Digiring Tim Kejaksaan Negeri Lahat Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi TA 2020

Lahat, Sahabatsiber.com -
Kembali Tim Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat menjebloskan salah satu ASN berinisial YN yang masih Aktif sebagai Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat ke jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Lahat atas dugaan keterlibatan korupsi tiga kegiatan fiktif di OPD Inspektorat Lahat Tahun Anggaran 2020, yang mana sebelumnya pada puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 64  tanggal 22 Juli Kajari Lahat telah menjebloskan mantan Inspektorat Inspektorat Lahat Yunisa Rahma ke Hotel Frodeo.

Dijanjikan Promosi Jabatan oleh Yunisa Rahma mantan atasanya di Inspektorat Lahat "YN" tertunduk lesu saat digiring ke Mobil Tahanan oleh kejaksaan Negeri Lahat, Senin, (29/07/24). Dengan memakai rompi tahanan kejaksaan serta tangan di borgol, dirinya nampak begitu terkulai lesuh saat menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lahat. 

Dalam press conferencenya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto, S.Sos.S.H,.M.H., didampingi kasi Intel Zit Muttaqin, SH.MH, Kasi Pidsus Firmansyah, SH dan kasubsi penyidikan Rahmad Memo, SH, "YN" dijanjikan Promosi Jabatan oleh Yunisa Rahman yang kala itu kepala Inspektorat Lahat.

Tersangka berinisial YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.


Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka YN ini ialah data surat pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat tidak sesuai, misal kegiatan sosialiasi yang seharusnya dilaksanakan selama tiga hari fullday hanya dibuat satu hari saja, dan dianggarkan sekitar seratus Lima Puluh Juta, tetapi yang terealisasi hanya 15 juta rupiah untuk satu kegiatan," bebernya.

Lanjut Kajari, tersangka YN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Masih kata Kajari Lahat, tersangka YN masih berstatus ASN aktif di Inspektorat Lahat dan jabatannya yaitu sebagai Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

"Jadi menurut pengakuan YN, ia hanya dijanjikan Promosi Jabatan saja," katanya lagi.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan tersangka Yunisa Rahama dalam perkara yang sama.

Perbuatan tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya terhadap tersangka YN akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. (Tr). 

Editor : Tahrim

No comments:

Post a Comment