Palembang,Sahabatsiber.com - Terlihat pada malam hari gudang tempat Penampungan dan pengoplosan BBM diduga ilegal tidak memiliki izin resmi menampung BBM jenis solar murni dari Pertamina dan BBM solar ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) yang beroperasi Jalan Soak Batok, Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut keterangan dari narasumber yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, “Bahwa BBM jenis solar murni tersebut dari sopir sopir mobil tangki industri minyak dari pertamina, oleh sopir minyak tersebut dijual ke tempat penampungan di Soak Batok”, Ujarnya, Minggu (21/07/24).
“Pekerja didalam gudang tersebut melakukan pengoplosan minyak solar murni dari pertamina dioplos dengan minyak solar ilegal dari Musi Banyuasin (MUBA)”, ucap narasumber yang minta namanya tidak disebutkan
“Gudang BBM Solar tersebut beroperasinya malam hari, nama pemiliknya Koyel”,ungkap narasumber
Kegiatan pengoplosan bbm tersebut sudah lama beroperasi, sepertinya aman aman saja, belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan menjadi bahan informasi bagi pihak kepolisian agar dapat segera mengambil tindakan tegas, hal ini tentunya menjadi PR Kapolrestabes Palembang.
Sesuai instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK. Kepada seluruh jajarannya, yang memberikan instruksi untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel. Khususnya Sumatera Selatan
“Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787 silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam”, tegas Kapolda Sumsel. (Tim)
No comments:
Post a Comment