Wednesday, July 31, 2024

Persidangan Proyek Bendungan Irigasi Air Pangi Terungkap Fakta Baru?


Lahat,Sahabatsiber.com - Sidang kedua terkait kasus dugaan perusakan Bendungan Sungai Air Pangi, Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan yang dikerjakan CV Rey_sha antara saksi korban Saryono Anwar (penerima kuasa pengerjaan) dengan terdakwa Iswandi dan kawan-kawan warga Kecamatan Kikim Selatan, di Pengadilan Negeri Lahat hari ini Rabu, (31.07.2024) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Penuntut Umum.

Pantauan di lapangan, pada saat sidang sedang berlangsung ratusan masyarakat Kikim Selatan mengatasnamakan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air DAM I Air Pangi melakukan aksi damai, mendesak agar aparat penegak hukum, pihak Kejari Lahat, Pengadilan Negeri Lahat dan Polres Lahat agar dapat melihat adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai standar, yang diduga dapat merugikan keuangan negara serta berharap agar laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan Saryono Anwar agar juga segera diproses.

"Kami mendukung pihak aparat penegak hukum agar dapat jeli dalam melihat kasus yang sedang berlangsung, kami melihat pekerjaan ini asal-asalan yang dilakukan pihak Saryono Anwar dan kami menduga ini mengarah ke korupsi yang dapat merugikan negara,"terang Hakimullah kordinator aksi.

Foto : Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air DAM I Air Pangi melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Lahat

Lanjutnya, pihaknya menyebut bahwa bangunan bendungan irigasi yang dikerjakan hingga saat ini belum bisa dinikmati warga masyarakat. "Kami berharap bangunan ini segera dirampungkan, karena kami tau anggaran yang digunakan cukup besar. Perlu diketahui juga bahwa sampai saat ini, bangunan  tersebut sama sekali tidak kami rasakan manfaatnya. Kami masih mengandalkan air hujan,"sampainya.

Sementara pada saat sidang berlangsung, dari keterangan saksi korban Saryono Anwar bahwa adanya pengrusakan yang dilakukan ke enam terdakwa awalnya ia selaku ketua pelaksana mendapat informasi, dari beredarnya beberapa video dan pemberitaan yang terbit di media online.

Saryono menyebut, akibat dari pengrusakan ke enam terlapor ia mengalami kerugian material menyentuh angka 212 Juta rupiah. Pengrusakan tersebut dilakukan ke enam tersangka, Saryono juga mengklaim bahwa proyek bendungan air Pangi tersebut telah berjalan maksimal.

Sementara, Priyuda Adhi Mukhtar S.H selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum pada sidang kali ini, menanyakan proses legalitas Saryono Anwar yang ditunjuk oleh pihak CV Rey_Sha. Penuntut Umum menanyakan bagaimana proses penunjukan kuasa yang diterima Saryono Anwar, serta apa yang melatarbelakangi Saryono Anwar hingga menerima kuasa penunjukan dari segi legalitas.

Dari pertanyaan tersebut, Saryono menyebut bahwa ia beranggapan ia telah cakap untuk menjadi ketua pelaksana, latar belakang lainnya Saryono menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman ia pernah menjabat Kepala desa serta pernah berpengalaman dalam mengerjakan pekerjaan proyek, meskipun faktanya saryono tdk memiliki kemampuan teknis atau tidak memiliki kualifikasi teknis.

Lebih jauh, Saryono menyebut antara dirinya dengan Direktur CV Rey_Sa Neni Indah adanya suatu kepercayaan dan kenal dekat hingga ia dipercaya untuk mengerjakan proyek bendungan dimaksud.

"Saya merasa saya mampu, karena saya juga pernah menjabat sebagai Kepala desa dan juga pernah mengerjakan pekerjaan proyek. Karena juga Neni adalah kenalan dekat saya dan menaruh kepercayaan kepada saya,"jelasnya.

Pada saat barang bukti berupa material potongan papan yang digunakan pada saat proyek pekerjaan diperlihatkan Penuntut Umum, pihak saksi korban Saryono Anwar mengatakan bahwa papan tersebut bukanlah papan proyek yang berada atau digunakan di lokasi pekerjaan.

Fakta lain, pada sidang terbuka untuk umum hari ini, dari keterangan Penuntut Umum bahwa pada praktek pengerjaan proyek yang dimenangkan pemenang tender (CV Rey_Sha) dikontrak tertuang pemenang tender tidak diperkenankan untuk menunjuk alias mendelegasikan proyek ke pihak ketiga.  Dengan kata lain mandat penunjukan kuasa ke Saryono Anwar adalah cacat hukum.

Sementara Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H melalu Kasi Intelijen Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H M.H saat dibincangi menjelaskan bahwa Tim JPU akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut dan melihat secara utuh fakta yang terungkap di persidangan yang nantinya sebagai dasar tuntutan pidana.",ucap Zit Muttaqin. (Tr) 

Editor : Tahrim

No comments:

Post a Comment