Author : Tahrim/ Nad
Lahat,Sahabatsiber.com - Rapat pleno terbuka penghitungan suara ulang (PSU) pemilu calon anggota DPRD Lahat dari Dapil 4 di Sekretariat KPU Kabupaten Lahat, dimulai dengan ketegangan. Ketegangan sudah terlihat sejak proses penghitungan dimulai. Dikarenakan KPU Lahat enggan menunjukkan daftar jumlah pemilih di TPS yang akan dilakukan penghitungan ulang.
Penghitungan ulang surat suara ini sesuai dengan putusan MK, untuk TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, juga TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Namun dalam prosesnya, KPU Lahat menyatakan sikap enggan memenuhi permintaan saksi dari sejumlah partai politik dan Bawaslu Kabupaten Lahat, untuk menyandingkan daftar pemilih, jumlah pemilih yang hadir ketika pencoblosan dengan jumlah kertas suara sebelum penghitungan ulang dimulai. Dengan maksud, agar penghitungan ulang benar-benar berjalan terbuka.
Ketua KPU Lahat, Sarjani didampingi Komisioner KPU Lahat, Divisi Program, Data dan Informasi, Emil Asy'ari mengatakan, pihaknya bukan tidak mau melakukan permintaan saksi untuk menunjukkan daftar hadir pemilih, untuk penghitungan ini dalam prosesnya hanya menyebut lakukan proses penghitungan ulang berdasarkan kertas suara yang diambil dari kota suaramu. Tidak menerangkan untuk lakukan penyesuaian daftar pemilih. Prosesnya sama seperti di TPS ketika hari pencoblosan. Hanya saja tidak lakukan proses pencoblosan.
"Artinya tidak ada pencocokan daftar pemilih lagi, tapi langsung menghitung, itu dua proses yang berbeda. Absensi ada di kotak presiden, nanti jumlah DPT tetap ditulis," ujar Emil Asy'ari, Rabu (19/6/2024).
Sementara, Taufiq, saksi dari Partai Golkar Lahat tetap bersikukuh agar KPU Lahat bisa menjalankan PKPU yang telah dibuat KPU RI. Mengingat pencocokan jumlah kertas suara dengan daftar hadir pemilih, merupakan bagian dari proses penghitungan surat suara. Dengan begitu, penghitungan ulang bisa berjalan transparan. Kertas yang dihitung sesuai dengan jumlah pemilih.
"Kita cocokkan dulu daftar hadir dengan surat suara yang ada, sehingga kita semua tahu jumlah surat suara ini sama atau tidak. Jangan sampai menghitung barang tidak jelas. Jika nanti yang dihilangkan, artinya ini masuk dalam pidana pemilu. Ini bagian dari penghitungan. Jika mau hitung ulang, sebutkan darimana daftarnya. Jika KPU tidak keluarkan jumlah DPT nya, jadi darimana sumbernya," ucap Taufiq.
Sementara, Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana bersama anggota Bawaslu Sumsel berpendapat, KPU Lahat sudah seharusnya menunjukkan jumlah DPT dan jumlah daftar yang hadir dalam pencoblosan.Agar semuanya berjalan transparansi. Jika hanya menyebutkan jumlah surat suara, hanya timbulkan tanda tanya saja.
"Saya kira tidak akan langgar aturan, jika menunjukkan apa yang jadi permintaan saksi. Jika sudah tersampaikan semua, nanti bisa tergambar," sampai Nana.
Nana menyebut, Bawaslu miliki prinsip pengawasan. Sebaiknya KPU bisa mengakomodir apa yang jadi Intrupsi dari saksi-saksi parpol. Penghitungan ulang ini bukan berdasarkan waktu, karena proses ini akan memberi titik transparansi. Jika memikirkan soal waktu, besok masih ada waktu jika penghitungan tidak selesai satu hari.
"Kami sudah mengkonsultasikan hal ini ke Bawaslu RI, kami juga sudah menyarankan KPU Lahat untuk mematuhi aturan dari proses penghitungan ulang ini. Jika KPU Lahat tetap tidak mau mematuhi, silakan saja. Tapi kami tetap akan memberikan keterangan di laporan kami,
jangan sampai proses penghitungan ini cacat prosedur," tegasnya.
Editor : Tahrim
No comments:
Post a Comment