Thursday, June 13, 2024

Berikan Efek Jera, Pelaku Predator Dituntut Kejari Lahat 13 Tahun Penjara

(Foto) HF Pelaku Predator Dituntut 13 Tahun Penjara

Author : Tahrim

Lahat,Sahabatsiber.com -Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa HF yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak., Kamis, (13/6/24).

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa HF yang telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban DAZ dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun serta denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

(Foto) : Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH,.MH mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa.

" Alasan Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 13 Tahun penjara agar memberikan efek jera kepada terdakwa yang mana HF telah melanggar hukum tentang UU RI No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. " Betul ( untuk memberi efek jera )."Tutup Kejari Lahat Toto Roedianto, S.Sos,.SH,.MH

Editor : Tahrim

No comments:

Post a Comment