Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Lahat Lakukan Pemeriksaan Kegiatan Inspektorat TA 2020.
Author : Tahrim
Lahat,Sahabatsiber.com - Kejaksaan Negeri Lahat Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) terus melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. Selasa, (11/6/24).
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, Sos, SH MH melalui Kasi Inteljien Zit Muttaqin SH,MH menjelaskan Saksi yang diperiksa merupakan panitia pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat pada tahun 2020.
" Bahwa selanjutnya akan dilakukan pemanggilan secara bertahap untuk dimintai keterangannya terhadap 10 (sepuluh) orang dari Inspektorat Kabupaten Lahat yang terkait dengan 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer, yang mana sebelumnya telah dipanggil sebanyak 70 (tujuh puluh) orang untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.”,ucap Zit Muttaqin
Lebih lanjut Kasi Intel Zit Muttaqin, SH MH menerangkan bahwa kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab pada penyimpangan pelaksanaan kegiatan.
Ditempat yang sama Kasi Pidsus Firmansyah SH juga menjelaskan, saat ini tim bidang Pidana khusus (PIDSUS) masih terus bergerak memeriksa para saksi yang terlibat dalam kegiatan Insfektorat Tahun Anggaran 2020.
" Pengumpulan alat bukti masi terus didalami oleh tim penyidik untuk menemukan titik terang pihak mana yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut untuk menetapkan tersangka.
Perkara ini telah memasuki tahap SIDIK, sehingga, pihaknya masih menunggu proses perhitungan kerugian Negara, saat ini dalam perhitungan Auditor,”tutup Kasi Pidsus Firmansyah SH.
Editor : Tahrim
No comments:
Post a Comment