LAHAT, Sahabat Siber, com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Mendes PDTT Halim Iskandar mewajibkan agar setiap desa memasang atau memampang baliho APBDes 2022 yang tertuang rincian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD) supaya masyarakat dapat mengetahuinya.
Karena kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri ) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.
Seperti yang di lakukan oleh Pemerintah Desa Danau Belidang Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat dengan pemasangan Baliho APBDes yang terpapang di depan kantor desa, Selasa, (07/06/22)
Kepala Desa (Kades) Danau Belidang Ektra Wansyah mengatakan, dengan pemasangan baliho APBDes ini, karena pentingnya Pemerintah Desa untuk secara jujur dan transparan mempublikasikan setiap kegiatan pembangunan khususnya dalam penggunaan dan pengalokasian Dana Desa serta kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa.
" Mengenai APBDes baik pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa, kejujuran dan transparansi sebagai wujud Pemerintah Desa yang bersih, dengan kejujuran dan transparansi anggaran,” jelas Ektra Wansyah kepada Media Sahabat Siber, com Selasa, (02/3/2022).
Maka dari itu Lanjut Ektra, masyarakat khususnya Desa Danau Belidang bisa melihat dan turut serta mengawasi langsung pembangunan di desa", pungkasnya (Tahrim)
No comments:
Post a Comment