LAHAT, Sahabat Siber, com - Pemerintah Desa Talang Berangin, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat memasang banner atau baliho rincian perencanaan penggunaan APBDes 2022 didepan kantor Desa Talang Berangin, Senin, (06/06/22)
Hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa dengan harapan masyarakat Desa Talang Berangin dapat bersama-sama mengawasi pengalokasian penggunaan Anggaran Dana Desa.
Selain pemasangan baliho, Informasi anggaran juga dishare melalui media sosial yang dikelola desa yaitu melalui Facebook instagram dan Website Desa", ucap Kades Talang Berangin Nirhawanto
Sementara itu Camat Mulak Sebingkai Herwansyah, SE MM menjelaskan, Transparansi Dana Desa merupakan amanat yang dituangkan dalam Undang-Undang. Selain pemerintah desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat, warga desa juga berhak untuk mengetahui pengelolaan dana desa", terang Camat
Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 39 ayat satu (1) menyebutkan bahwa kepala desa menyampaikan informasi mengenai APBDes kepada masyarakat melalui media informasi sebagai bukti transparansi desa kepada masyarakat. dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, mewajibkan agar setiap desa memasang atau memampang baliho APBDes 2022 yang tertuang rincian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD) supaya masyarakat dapat mengetahuinya", Pungkasnya (Tahrim)
No comments:
Post a Comment