SAHABATSIBER, LAHAT SELATAN - Kepala Desa (Kades) Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat Surlin mengatakan pihaknya membebaskan biaya pernikahan warganya yang hendak melaksanakan akad nikah dirumah, Selasa (21/6).
Menurutnya, hal ini salah satu program dirinya setelah ia kembali terpilih menjadi Kades Talang Sawah di Pilkades serentak tahun lalu.
"Biasanya nikah di KUA yang gratis, tapi itu tidak berlaku di desa kami. Karena kami akan menanggung biaya administrasi pernikahan warga kami, sehingga pernikahan dapat dilaksanakan dirumuah," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan program nikah gratis ini berlaku selama dirinya masih menjabat sebagai Kades Talang Sawah dan pernikahannya dilaksanakan di Desa Talang Sawah.
"Jadi kalau ada warga kita yang menikah ditempat pasangannya di luar Desa Talang Sawah, program ini tidak berlaku. Begitu pun sebaliknya, jika ada orang luar yang menikah dengan orang Desa Talang Sawah dan dilaksanakan dirumahnya, maka program ini akan berlaku," jelasnya.
Selain itu, Surlin menjelaskan, bahwa biaya yang ia tanggung adalah administrasi akad nikah, bukan resepsi pernikahannya.
" Dengan adanya program ini, kami mewajibkan siapa pun yang menikah harus mempunyai buku nikah, karena tidak ada lagi alasan nikah di bawah tangan, karena biaya pernikahan sudah kami gratiskan," tandasnya.
Bagaimana pembaca sahabatsiber.com tertarik pindah ke Desa Talang Sawah dan menikah disana? Mumpung gratis!
(Ir22)
No comments:
Post a Comment