Tuesday, May 21, 2024

SAR Mantan Bupati Lahat 2008-2018 di Periksa Kejati Sumsel Ada Apa?

(Foto) Kasi Penkum Kajati Sumsel Vanny

Author : Dian P

Palembang,Sahabatsiber.comMantan Bupati Lahat dua periode 2008-2018 inisial SAR, diperiksa sebagai saksi oleh tim pidsus Kejati Sumsel, terkait dugaan korupsi aktivitas penambangan batubara.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, benarkan hari ini tim penyidik melakukan pemangilan dan pemeriksaan saksi atas nama SAR selaku mantan Bupati Lahat 2 periode 2008-2018.

Saksi tersebut diperiksa penyidik untuk memberikan keterangan dalam penyidikan perkara kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batubara,” tegas Vanny, Selasa (21/5/24). 

Lebih Lanjut Vanny menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut dari pagi sampai sore dan diajukan sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. “Ya diperiksa dari pagi sampai sore dan diajukan sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik,” ucapnya.

Vani juga menjelaskan bahwa Kejati Sumsel saat ini telah menaikan status penyelidikan dugaan kasus korupsi aktivitas penambangan jenis batubara ke tahap penyidikan.

Untuk perkara dugaan kasus korupsi aktivitas penambangan jenis batu bara sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” Jelas Vanny

Menurutnya, pada saat ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sedang melakukan ekpos dengan BPK RI Pusat.

Jadi Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sedang ekposes dengan BPK Pusat,” katanya.

Dilanjutkannya, karena perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan maka ke depan para saksi akan diagendakan pemanggilannya guna dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

"Ke depannya para saksi segera dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sambung Vanny, jika penyidikan perkara tersebut saat ini sudah penyidikan umum. Sehingga sejumlah kegiatan penyidikan juga segera dilakukan oleh Kejati Sumsel.

Untuk perkembangannya selanjutnya nanti akan kami informasikan lagi kepada rekan-rekan media,”ungkapnya.

Editor : Tahrim

No comments:

Post a Comment