Lahat,Sahabatsiber.com - Klimiks yang terjadi atas hasil perekrutan PPK (Panitia Pemilih Kecamatan)dan Panwascam yang dinilai mengandung unsur Eksodus (Perpindahan Penduduk Dari Kabupaten Empat Lawang ke Lahat) oleh oknum masyarakat diamini komisioner KPU dan Bawaslu telah membuat resah banyak pihak. Terkait hal ini gejolak atau demonstrasi besar besaran kepada pihak penyelenggaran dinilai akan menjadi langkah tepat untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan, mengingat ada oknum komisioner Bawaslu dan KPU sebelumnya telah dikenakan sidang kode etik namun tidak ada hasil bahkan karir nya makin melejit.
Aktivis sekaligus pemerhati penyelenggara Pemilu Parman mengatakan, terkait perekrutan Panwascam dan PPK oleh komisioner Bawaslu dan KPU beberapa waktu lalu dinilai tidak ada pelanggaran administrasi karena jelas secara persyaratan mereka (Peserta Eksodus) memenuhi prosedur yang diperkuat oleh identitas KTP disaat melakukan pendaftaran meskipun, sebelumnya ada aktivitas Eksodus yang dilakukan oknum untuk tujuan tertentu. Nah, jika permasalahan yang dituntut adalah upaya Eksodus maka hanya aksi Demo Besar- besaran lah yang mungkin bisa membatalkan atau mengubah putusan KPU dan Bawaslu terkait Panwascam terpilih untuk Pilkada Lahat tahun 2024.
Sebelumnya diantara Komisioner yang duduk di KPU dan Bawaslu sudah pernah dilaporkan dan disidang kode Etik oleh DKPP namun, hasilnya tidak memuaskan malah karirnya makin melejit dengan terpilih untuk kesekian kalinya,"ujar mantan Panwascam Merapi Barat 2017-2019.
Dijelaskan nya, terkait mekanisme perekrutan khususnya Panwascam pada Pilkada Lahat tahun 2204 oleh Bawaslu ada sedikit kejanggalan khususnya jadwal pelaksanaan tes dimana dalam kurun waktu Empat hari terjadi perubahan jadwal tes tanpa ada pemberitahuan dari panitia dan hanya melalui Website secara diam diam.
" Kalau tidak lulus tes kami tidak masalah karena hal biasa dalam seleksi, namun kemarin jadwal tes untuk kecamatan Merapi Barat tanggal 14 Mei 2024, namun tanpa ada pemberitahuan dimajukan pada tanggal 13 Mei 2023 sehingga ada apa dengan sistem ini padahal jadwal tes telah final dan diumumkan pada tanggal 11 Mei 2024,"imbuhnya.
Sementara itu, Miguansyah salah satu mantan panwascam sekaligus pengamat lingkungan dikabupaten Lahat mengatakan di Bawaslu sendiri perekrutan panwascam sebelumnya diawali dengan evaluasi existing panwascam lama dan hasil evaluasi tersebut 90% panwascam lama gugur dan sangat tidak masuk akal.
Bahkan nilai hasil existing sampai sekarang tidak keluar artinya Bawaslu Lahat dalam bekerja sudah sangat jelas tidak profesional dan tidak relevan tidak sesuai dengan amanat UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kalau saja seperti ini mungkin tidak ada panwascam lama yang mau ikut existing panwascam, ngapain buang buang waktu saja” beber Bapak dua anak ini.”
Karenanya akibat hal ini teman teman exs panwascam merasa dirugikan akibat tidak transparan dan diskriminatif oleh Bawaslu ini oleh karena itu kami akan melaporkan masalah ini ke DKPP di Jakarta sampai tuntas” bebernya.
Bersamaan mantan exs panwascam Merapi timur Syahdami juga memberikan pendapat bahwa pihak Bawaslu kabupaten Lahat sudah seperti bukan penyelenggara pemilu lagi, saat ini kantor Bawaslu seolah olah kantor partai saja, disinyalir banyak dugaan pelanggaran yang terjadi.
Saat ini kami dari 24 kecamatan sudah kompak akan melaporkan masalah ini, termasuk dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU,dimana sudah menjadi rahasia umum yang lolos PPK banyak warga kabupaten Empat Lawang yang sengaja pindah penduduk sementara. Lebih dalam Syahdami menjelaskan, yang pasti kami sudah menyiapkan segala sesuatunya, saatnya kezaliman kita lawan ” tutupnya.
Sementara itu salah satu anggota komisioner Bawaslu kabupaten Lahat Andra Juarsyah saat dihubungi via WhatsApp hanya berkomentar”silahkan hubungi divisi Pokja (kelompok kerja) perekrutan panwascam”.
Selanjutnya pewarta berusaha menggali informasi ke Pokja dan menghubungi Mahliza komisioner Bawaslu yang merupakan divisi menangani Pokja pembentukan panwascam, namun sayang hingga berita ini tayang belum ada komentar resmi apapun termasuk dari komisioner KPU. (Tim)
No comments:
Post a Comment