Author : Raki
Lahat,Sahabatsiber.com - Tim Jagal Bandit dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Lahat Ipda Denny Apriyanto SH, MSi ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
" Pengungkapan kasus curat itu berhasil mengamankan tersangka pencurian AL berikut barang bukti,” ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi dan Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH melalui Humas Aiptu Lispono SH. Kamis (23/05/2024).
Dijelaskan Lispono, tersangka AL ditangkap oleh Tim Jagal Bandit yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Denny Apriyanto SH, MSi pada Selasa 21 Mei 2024 sekira jam 21.00 Wib tersebut saat tersangka AL berada di depan Gudang Kopi Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Lahat.
" Tanpa perlawan, akhirnya tersangka AL yang berusia 21 tahun warga Desa Pagar Negara Kecamatan Lahat ini berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lahat guna pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.
Diterangkan Lispono kronologis kejadian, berawal saat korban vera Alfiiasti tertidur lelap dan tersangka AL membobol pintu jendela dengan cara merusak kunci pada Jumat 26 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib di kost-an korban. Tepatnya di Desa Pagar Negara Kecamatan Lahat.
Besoknya korban kehilangan 1 unit HP merk iphone 13, imei 352224328958897, tabung dan kompor gas, sepatu, skincare dan alat alat make up serta 4 buah tas yang salah satu tas berisi dompet dan uang Rp 600 ribu.
" Akibat kejadian, korban Vera Alfiiasti mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.***
Editor : Tahrim
No comments:
Post a Comment