Thursday, May 30, 2024

K Maki Soroti Pergeseran Dana BTT BPBD Lahat Pergantian Pejabat Diduga Melawan Hukum


Lahat,Sahabatsiber.com
- Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Lahat yang ke 155, Senin (20/5) di warnai dengan interupsi oleh dua Fraksi legislatif DPRD. 

Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi di hadiri oleh PJ Bupati Lahat Muhammad Farid, PJ Gubernur Sumsel A Fatoni, Para OPD dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Dipertengahan jalannya sidang Iduar Alamsyah anggota DPRD daerah pemilihan 2, menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang untuk memberikan laporan kinerja PJ Bupati Lahat Muhammad Farid, kepada PJ Gubernur Sumsel A Fatoni dalam bentuk tertulis.

Dalam laporannya Iduar mempermasalahkan surat PJ Bupati Lahat No. : 900/143/BPKAD/2024 Tanggal

22 April 2024 prihal Pemberitahuan Perubahan Peraturan Bupati yaitu

pergeseran anggaran dari satuan kerja perangkat Daerah.

Disini dirinya menerangkan bahwa pergeseran anggaran terdiri atas

pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahah struktur APBD dan

pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan struktur APBD. 

Pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada BPKAD untuk

keperluan Job Fit pada BKPSDM adalah penggeseran anggaran antar

organisasi yang menyebabkan perubahan struktur APBD serta tidak termasuk

dalam kategori mendesak sehingga mekanismenya mengikuti ketentuan

perubahan APBD.

" Itu artinya harus dibahas bersama-sama dan mendapat persetujuan dari

DPRD bukan cuma pemberitahuan seperti yang dilakukan oleh PJ Bupati," Jelas Iduar  dalam surat yang ditujukan kepada PJ Gubernur Sumsel. 


Ia juga menerangkan berdasarkan pada RDP hari Jumat tanggal 22 April 2024

pergeseran anggaran BTT untuk keperluan Job Fit mendapatkan

penolakan dari TAPD Kabupaten Lahat. 

Iduar menilai PJ Bupati Lahat Muhammad Farid telah melakukan penyalahgunaan

kewenangan dengan menggeser Anggaran BTT untuk keperluan Job Fit

yang telah dilaksanakan beberapa minggu yang lalu, dikarenakan

pergeseran anggaran untuk keperluan kegiatan mutasi dan promosi ASN

pada BKPSDM Kabupaten Lahat.

Dirinya meminta kepada PJ Bupati Lahat untuk mencabut dan membatalkan

Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perbup

No. 49 Tahun 2023 dan membatalkan kegiatan Job Fit serta di anggarkan

kembali pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.


Selain itu Iduar juga mengingatkan apa yang dilakukan PJ Bupati Lahat melakukan pergeseran anggaran ini adalah perbuatan melawan hukum. 

" Tugas, kewajiban dan kewenangan PJ Bupati Lahat memfasilitasi persiapan

pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Lahat Tahun

2024, serta menjaga netralitas ASN. Bukan sebaliknya bermanuver politik dengan menyiapkan karpet merah untuk salah satu bakal calon bupati atau wakil bupati," Pungkasnya.

Selanjutnya Pimpinan Sidang Paripurna  Fitrizal Homizi yang juga Ketua DPRD Kabupaten Lahat ketika di konfirmasi mengatakan, terkait interupsi yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat sebenarnya pihak DPRD Lahat juga sudah mengirimkan surat ke PJ Gubernur Sumsel untuk di tindak lanjuti. 

" Kami dari lembaga legislatif sudah bersurat ke PJ Gubernur Sumsel agar segera ditindak lanjuti interupsi yang disampaikan oleh anggota DPRD," Katanya. 

Apa yang dilakukan DPRD Lahat ini menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif kepada eksekutif untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Lahat

Sementara itu, masyarakat Peduli NKRI Senin ( 20/5/2024) menggelar aksi di depan Kantor Kejagung terkait permasalahan pergeseran anggran BTT BPBD Lahat untuk kegiatan Job Fit dan pergantian pejabat di Kabupaten Lahat.

Sejumlah massa yang melakukan aksi dalam orasinya mengatakan, meminta Kejagung RI untuk mengusut dan mengungkap dugaan korupsi di BPBD Lahat, terkait pemindahan Dana BTT di BPBD Lahat untuk asesmen eselon 2.

" Kami meminta Kejagung RI untuk mengungkap dugaan korupsi di BPBD Lahat terkait pemindahan dana BTT, menurutnya itu menyalahi aturan,” sampai sang orator di depan Gedung Kejagung .

Selanjutnya Deputy KMAKI Feri Kurniawan berkomentar terkait peristiwa diatas. dirinya mengatakan , Perubahaan struktur anggaran harus melalui mekanisme sidang DPRD untuk dasar hukum penggunaan anggaran. 

" Bilamana tanpa mekanisme sidang dan persetujuan DPRD Lahat maka pergeseran anggaran tersebut tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Ditambahkannya, tiadanya dasar hukum pergeseran anggaran, maka dapat dinyatakan pergeseran anggaran itu merupakan kerugian negara total lost senilai pergeseran anggaran.

No comments:

Post a Comment