Lahat,Sahabatsiber.com - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Lahat yang ke 155, Senin (20/5) di warnai dengan interupsi oleh dua Fraksi legislatif DPRD.
Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi di hadiri oleh PJ Bupati Lahat Muhammad Farid, PJ Gubernur Sumsel A Fatoni, Para OPD dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Dipertengahan jalannya sidang Iduar Alamsyah anggota DPRD daerah pemilihan 2, menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang untuk memberikan laporan kinerja PJ Bupati Lahat Muhammad Farid, kepada PJ Gubernur Sumsel A Fatoni dalam bentuk tertulis.
Dalam laporannya Iduar mempermasalahkan surat PJ Bupati Lahat No. : 900/143/BPKAD/2024 Tanggal
22 April 2024 prihal Pemberitahuan Perubahan Peraturan Bupati yaitu
pergeseran anggaran dari satuan kerja perangkat Daerah.
Disini dirinya menerangkan bahwa pergeseran anggaran terdiri atas
pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahah struktur APBD dan
pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan struktur APBD.
Pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada BPKAD untuk
keperluan Job Fit pada BKPSDM adalah penggeseran anggaran antar
organisasi yang menyebabkan perubahan struktur APBD serta tidak termasuk
dalam kategori mendesak sehingga mekanismenya mengikuti ketentuan
perubahan APBD.
" Itu artinya harus dibahas bersama-sama dan mendapat persetujuan dari
DPRD bukan cuma pemberitahuan seperti yang dilakukan oleh PJ Bupati," Jelas Iduar dalam surat yang ditujukan kepada PJ Gubernur Sumsel.
Ia juga menerangkan berdasarkan pada RDP hari Jumat tanggal 22 April 2024
pergeseran anggaran BTT untuk keperluan Job Fit mendapatkan
penolakan dari TAPD Kabupaten Lahat.
Iduar menilai PJ Bupati Lahat Muhammad Farid telah melakukan penyalahgunaan
kewenangan dengan menggeser Anggaran BTT untuk keperluan Job Fit
yang telah dilaksanakan beberapa minggu yang lalu, dikarenakan
pergeseran anggaran untuk keperluan kegiatan mutasi dan promosi ASN
pada BKPSDM Kabupaten Lahat.
Dirinya meminta kepada PJ Bupati Lahat untuk mencabut dan membatalkan
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perbup
No. 49 Tahun 2023 dan membatalkan kegiatan Job Fit serta di anggarkan
kembali pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Selain itu Iduar juga mengingatkan apa yang dilakukan PJ Bupati Lahat melakukan pergeseran anggaran ini adalah perbuatan melawan hukum.
" Tugas, kewajiban dan kewenangan PJ Bupati Lahat memfasilitasi persiapan
pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Lahat Tahun
2024, serta menjaga netralitas ASN. Bukan sebaliknya bermanuver politik dengan menyiapkan karpet merah untuk salah satu bakal calon bupati atau wakil bupati," Pungkasnya.
Selanjutnya Pimpinan Sidang Paripurna Fitrizal Homizi yang juga Ketua DPRD Kabupaten Lahat ketika di konfirmasi mengatakan, terkait interupsi yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat sebenarnya pihak DPRD Lahat juga sudah mengirimkan surat ke PJ Gubernur Sumsel untuk di tindak lanjuti.
" Kami dari lembaga legislatif sudah bersurat ke PJ Gubernur Sumsel agar segera ditindak lanjuti interupsi yang disampaikan oleh anggota DPRD," Katanya.
Apa yang dilakukan DPRD Lahat ini menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif kepada eksekutif untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Lahat
Sementara itu, masyarakat Peduli NKRI Senin ( 20/5/2024) menggelar aksi di depan Kantor Kejagung terkait permasalahan pergeseran anggran BTT BPBD Lahat untuk kegiatan Job Fit dan pergantian pejabat di Kabupaten Lahat.
Sejumlah massa yang melakukan aksi dalam orasinya mengatakan, meminta Kejagung RI untuk mengusut dan mengungkap dugaan korupsi di BPBD Lahat, terkait pemindahan Dana BTT di BPBD Lahat untuk asesmen eselon 2.
" Kami meminta Kejagung RI untuk mengungkap dugaan korupsi di BPBD Lahat terkait pemindahan dana BTT, menurutnya itu menyalahi aturan,” sampai sang orator di depan Gedung Kejagung .
Selanjutnya Deputy KMAKI Feri Kurniawan berkomentar terkait peristiwa diatas. dirinya mengatakan , Perubahaan struktur anggaran harus melalui mekanisme sidang DPRD untuk dasar hukum penggunaan anggaran.
" Bilamana tanpa mekanisme sidang dan persetujuan DPRD Lahat maka pergeseran anggaran tersebut tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Ditambahkannya, tiadanya dasar hukum pergeseran anggaran, maka dapat dinyatakan pergeseran anggaran itu merupakan kerugian negara total lost senilai pergeseran anggaran.
No comments:
Post a Comment