Monday, September 8, 2025

Kasus Anak Pukul Orang Tua, Kejari Lahat Berikan Kesempatan Kedua Lewat Restorative Justice

Lahat,Sahabatsiber.com - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H didampingi Jaksa Fasilitator Nindi Anggraini, S.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka atas nama Aldo Yukiansyah Bin Jopiko (Alm) yang disangka melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Senin, (7/9/25).

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejari) Lahat Toto Roedianto,S. Sos S.H,. M.H melalui Kasi Intelijen Rio Purnam, S.H,. M.H menjelaskan Pelaksanaan Restorative Justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose/ gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. 

“ Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.”,Jelasnya.

“ Kronologi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB bertempat di rumah saksi Pitriani Binti Amidin yang beralamat di Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Awalnya tersangka baru bangun tidur dan langsung menanyakan lauk untuk makan kepada ibu kandungnya yakni saksi PITRIANI Binti AMIDIN dengan berkata “mane gulai (mana lauk)”, kemudian saksi PITRIANI Binti AMIDIN menjawab “itulah gulai (itu lauk)” dan dijawab kembali oleh tersangka dengan berkata “itu lah nak basi (itu sudah basi)”, mendengar hal tersebut saksi PITRIANI Binti AMIDIN menasehati tersangka namun tersangka tidak terima dan emosi.

“ Tersangka langsung mengambil 1 (satu) pucuk senapan angin dengan gagang kayu berwarna cokelat yang berada di dalam kamar tersangka, selanjutnya tersangka membawa keluar senapan angin tersebut sambil menarik pelocok senapan angin dan langsung mengarahkan senapan angin tersebut ke arah saksi PITRIANI Binti AMIDIN sambil berkata dengan nada tinggi “udemlah mak kele kutimbak (sudah bu nanti saya tembak)”, kemudian datang saksi Dani Bin Dahlan (ayah tiri tersangka) langsung merebut dan mengamankan senapan angin tersebut. “, Terang Kasi Intel Rio Purnama 

Akibat perbuatan tersangka saksi PITRIANI Binti AMIDIN mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yaitu gangguan kecemasan yang muncul setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwa traumatis yang sifatnya menakutkan dan membahayakan serta saksi Pitriani Binti Amidin mengalami tekanan psikis yaitu trauma dan takut. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi dari Lembaga Bantuan Psikologi Lahat Nomor: 9948/LBPK/HSL-PSI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Asih Winanti, S.Psi., M.Si. selaku Psikolog.”,Bebernya

Lebih Lanjut, Kasi Intel Rio Purnama S.H M.H memaparkan pada hari Rabu tanggal 13 Agsutus 2025 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polsek Merapi Barat selaku penyidik. 

“ Dalam pertemuan tersebut korban telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“ Dengan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini diharapkan tersangka dan korban yang merupakan anak dan ibu kandung dapat memperbaiki hubungan dalam keluarga serta memberikan kesempatan kepada tersangka untuk bertaubat dan berbakti kepada orang tuanya. Selain itu masyarakat sekitar juga merespon positif perdamaian ini sehingga diharapkan tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran terus berupaya melakukan penegakan hukum humanis yang mengakomodir nilai-nilai keadilan dan sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat sehingga penegakan hukum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”,Tutupnya (Rim)

No comments:

Post a Comment