OKU, Sahabatsiber.com -- Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menuai polemik. Salah satu bakal calon, Sahril, melayangkan surat sanggahan sekaligus nota keberatan atas hasil seleksi susulan yang digelar panitia pelaksana.
Dalam surat resmi bernomor 01/SK-CK.PAW/IX/2025 tertanggal 20 September 2025, Sahril menilai tahapan seleksi tambahan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU, mekanisme PAW seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menyebutkan bakal calon kepala desa minimal dua orang tanpa ada batasan tambahan.
“Saya mendaftarkan diri karena awalnya panitia menyampaikan informasi sesuai arahan Dinas PMD. Namun, seleksi tambahan justru menghambat calon untuk ikut berpartisipasi, bahkan terkesan ada upaya penjegalan terhadap saya,” ujar Sahril.
Ia juga mempertanyakan mekanisme seleksi tambahan yang diterapkan panitia. Menurutnya, tes tertulis semestinya dilakukan pihak independen, seperti akademisi dari Universitas Baturaja (Unbara), bukan oleh panitia, pihak kecamatan, ataupun Dinas PMD.
Sahril menegaskan, semua calon yang sudah mendaftar berhak mengikuti kontestasi PAW karena telah memenuhi syarat administrasi, mempersiapkan diri, serta mendapat dukungan masyarakat.
“Akibat seleksi tambahan yang tidak fair ini, saya merasa terhalang untuk ikut berpartisipasi. Pendukung saya juga dirugikan karena hak mereka untuk memilih kandidat yang mereka dukung jadi terhambat,” tambahnya.
Nota keberatan dan surat sanggahan tersebut telah disampaikan kepada Bupati OKU, Kepala Dinas PMD, Camat Baturaja Timur, Kepala Desa Tanjung Kemala, serta BPD Desa Tanjung Kemala untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Sahril berharap panitia pelaksana dapat mengkaji ulang mekanisme seleksi tambahan agar proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan transparan, jujur, dan adil.
No comments:
Post a Comment