Thursday, August 7, 2025

Kejati Sumsel Sita Uang Negara 506 Miliyar Dalam Perkara Kredit Bank BUMN

Palembang,Sahabatsiber.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506 miliar rupiah terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank BUMN kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. 

"Hal tersebut (penyitaan) merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara," kata Vanny dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025). 

Vanny tidak menutup kemungkinan bertambahnya aset yang akan disita sebagai upaya utuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit ini. 

"Kedepannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000.," ungkapnya.

Vanny menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus pemberian fasilitas kredit yang melibatkan salah satu bank BUMN ini ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun. 

"Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa sstimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp. 1 triliun," jelasnya. 

Kendati demikian, Kejati Sumsel masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Vanny memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami alat bukti dan keterlibatan dari pihak-pihak terkait untuk segera dimintai pertanggungjawaban hukumnya. (Rim)

No comments:

Post a Comment